BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, meminta distributor menarik es krim merek Haagen-Dazs dari pasaran yang dilarang edar di Indonesia. Saat ini, POM juga mulai menelusuri distribusi es krim Haagen-Dazs di seluruh wilayah Batam.
Kepala BPOM Batam, Bagus Heri Purnomo, mengatakan, penarikan itu berlaku pada es krim Haagen-Dazs berperisa vanilla. Penyebabnya, es krim asal Prancis itu terbukti mengandung Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).
“Hari ini kami mulai pengawasan dan monitoring di sarana distribusi di Batam. Mulai hari ini kami telusuri,” ujar Bagus, dikutip dari Antara, Jumat (22/7/2022).
Bagus menjelaskan, pengawasan itu dilakukan merujuk pada adanya pengumuman dari BPOM RI pada Selasa (19/7) yang mengumumkan penghentian sementara peredaran produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup pasaran di Indonesia.
“Produk yang ditarik adalah kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia,” sebutnya.
Selain itu, kata dia, untuk berjaga-jaga pihaknya juga sudah menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim tersebut.
Dia mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke BPOM.
“Kami secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia khususnya Kepri aman dikonsumsi,” ucapnya.
(*)


