Hubungi kami di

Rupa Rupa

Mantan Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Terbit

|

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur. F. Dok. Viva.co.id

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian lewat meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.
“Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).

Zulpan mengatakan, selain dijerat dengan UU ITE, mantan Menpora itu dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. “Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” ucap Zulpan.

Penahanan Roy Suryo Tunggu Hasil Pemeriksaan

Zulpan mengatakan hingga saat ini Roy Suryo masih diperiksa. Penahanan kepada Roy menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

“Nanti tunggu hasil pemeriksaan. Kalau sudah selesai diperiksa kan keputusan penyidik ditahan atau nggak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan,” ucap Zulpan.

BACA JUGA :  Ahok Diperiksa 9 Jam Lebih, Dicecar 27 Pertanyaan

Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo, Roy Suryo menjadi pelapor dan terlapor. Sebagai pelapor dia melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pembuat dan penyebar pertama meme tersebut.

Sementara sebagai terlapor, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha dan organisasi Dharmapala Nusantara atas dugaan penistaan agama. Laporan dengan Roy Suryo sebagai terlapor kini telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.

Pelapor Sebut Roy Suryo Lecehkan Umat Buddha

Mantan Menpora Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahannya soal meme stupa Candi Borobudur. Pelapor menilai ada kalimat yang ditulis Roy Suryo dan dianggap telah melecehkan umat Buddha.

“Ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai Umat Buddha, kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah ‘lucu, he-he-he, ambyar’. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan,” kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan TPA Senilai Rp 2,4 Miliar Ditahan Kejari Bintan

Menurut Herna, Roy Suryo diyakini mengetahui soal simbol agama yang melekat pada Candi Borobudur. Namun secara sadar Roy Suryo menambahkan kalimat yang dinilai pihaknya telah menyakiti umat Buddha.

“Dia tahu bahwa itu yang diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum,” jelas Herna.

Laporan dari Herna telah diterima di Polda Metro Jaya. Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A, 28A ayat 2, dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu kini bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

(*)

Sumber: detik.com

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook