UNTUK memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) di 49 kecamatan.
Perpanjangan masa pendaftaran panwaslu di 49 kecamatan tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan kota di Kepri. “Jadi, dari 78 kecamatan di Kepri, kami terpaksa memperpanjang masa pendaftaran anggota panwaslu di 49 kecamatan karena belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan,” kata Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi di Tanjungpinang, Jumat (30/9/2022?.
Dia menjelaskan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan untuk Pemilu 2024 sudah dilakukan pada 21-27 September lalu. Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas administrasi peserta hingga Kamis (29/9), kuota 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi di 49 kecamatan.
Said menyampaikan, perpanjangan masa pendaftaran calon anggota panwaslu di 49 kecamatan tersebut dibuka mulai 2-8 Oktober 2022.
Adapun daerah yang memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan yaitu, Kota Batam (8 kecamatan), Kabupaten Lingga (8 kecamatan), Kabupaten Bintan (4 kecamatan), Kabupaten Natuna (11 kecamatan), Kota Tanjungpinang (1 kecamatan), Kabupaten Karimun (8 kecamatan), serta Kabupaten Anambas (10 kecamatan).
Said menyebutkan jumlah orang yang mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan di Kepulauan Riau relatif banyak. Namun, jumlah pendaftar dari kalangan perempuan tidak merata di setiap kecamatan sehingga masa pendaftaran harus diperpanjang.
“Peserta dari kalangan laki-laki dan perempuan cukup banyak, namun tidak merata di setiap kecamatan, khususnya untuk kalangan perempuan,” imbuhnya.
Dia mencontohkan pendaftar laki-laki di Bintan merupakan 100 orang laki-laki dan 54 orang perempuan, di Batam terdapat 161 laki-laki dan 62 perempuan, di Karimun ada pendaftar 182 laki-laki dan 76 orang perempuan, serta di Tanjungpinang sebanyak 80 orang pendaftar laki-laki dan 42 orang perempuan.
“Kami mempermudah proses pendaftaran, baik secara konvensional maupun daring. Ini sebagai upaya mendorong warga, terutama dari kalangan perempuan, mendaftar sebagai anggota panwaslu kecamatan,” ujarnya.
Syarat untuk menjadi anggota panwaslu kecamatan ialah berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran, latar belakang pendidikan SMA, tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak terikat perkawinan dengan penyelenggara pemilu, serta bersedia bekerja penuh waktu.
(*)
Sumber: Antara