MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan Anwar Usman harus mundur dari kursi Ketua MK dan Aswanto mundur dari Wakil Ketua MK. Sebab, MK menilai Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Namun keduanya tidak diwajibkan mundur dari kursi hakim konstitusi.
“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).
Keputusan Anwar Usman dan Aswanto untuk lengser dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK didasarkan pada UU lama yang berlaku setelah Pasal 87 huruf (a) UU MK dibatalkan.
UU lama menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih secara ulang selama 5 tahun sekali dan bertahan selama dua periode. Sementara itu, pada Pasal 87 huruf (a) UU MK disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua MK bertahan selama 15 tahun tanpa dipilih ulang dan bertahan sampai usia 70 tahun.
Namun, dengan adanya putusan terbaru MK tersebut, Anwar Usman dan Aswanto tidak langsung turun dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan bahwa keduanya masih sah menjabat hingga dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru.
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK,” ujar Enny.
Meski demikian, keputusan tersebut masih dalam proses lebih lanjut karena Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Selain itu, Hakim MK Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Anwar Usman mengajukan keputusan yang sama tapi alasan pertimbangannya berbeda atau concurring opinion.
(*)
sumber: Bisnis.com