PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membidik pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat.
Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya mengatakan
Pemprov Kepri memasukkan alat berat sebagai objek atau sasaran pajak pada 2024 guna menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Pemprov Kepri bersama DPRD juga sudah mengesahkan perda pajak dan retribusi daerah, salah satunya mengatur tentang penarikan pajak alat berat,” kata Dicky, dilansir Antara, Rabu (13/12/2023).
Menurut Dicky, rencananya pajak alat berat akan dipungut mulai 5 Januari 2024. Ia menjelaskan pajak alat berat dapat menambah PAD Kepri, karena potensinya mencapai Rp 4 miliar per tahun.
Bahkan, lanjutnya, angka tersebut bisa saja terus bertambah seiring dengan adanya penambahan objek alat berat di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
“Sejauh ini yang terdata ada 3.000 alat berat, pendataan terus berlangsung, paling banyak di Kota Batam,” ujarnya.
Ia mengatakan wajib pajak dari pajak alat berat yakni orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan memegang langsung alat berat tersebut. “Adapun tarif pajak alat berat maksimal 0,2 persen,” sebutnya.
Pemprov Kepri terus berupaya seoptimal mungkin dalam menggali potensi pajak daerah guna meningkatkan penerimaan daerah. Pajak daerah menjadi salah satu penopang pembangunan dan ekonomi daerah.
Oleh karena itu, pihaknya turut mengingatkan wajib pajak agar taat membayar pajak sebelum masa jatuh tempo.
“Dengan membayar pajak, maka kita ikut berkontribusi membangun negara dan daerah,” kata Dicky menambahkan.
(ade)