SUBSIDI listik untuk golongan rumah tangga daya 900 Volt-Ampere yang ekonominya mampu mulai diberlakukan pemerintah per Januari 2017.
Komisi VII DPR RI sudah menyetujuinya. Kesepakatan itu diperoleh dalam pembahasan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI.
Direktorat Jendral Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penyesuaian tarif tenaga listrik akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sebanyak tiga kali, mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017 mendatang.
“Selanjutnya pada bulan Juli dikenakan tarif adjustment seperti pelanggan lainnya yang sudah mencapai tarif keekonomian dan tidak menerima subsidi listrik,” kata Dirjen Gatrik, Jarman, yang dikutip dari Merdeka.com.
Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Jarman mengatakan, bentuk sosialisasi merupakan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta berdampak pada inflasi terkait penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu,” ujar Jarman.
Oleh sebab itu, Pemerintah memberikan subsidi listrik pada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.
Data ruamh tangga miskin dan tidak mampu ini berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Tercatat, pada 2015, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp49,32 Triliun (87 persen). Meski dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak disubsidi.
Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4,1 juta yang laik diberikan subsidi. ***