BADAN Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan bagi para nelayan agar lebih berhati-hati saat berlayar di laut. Imbauan ini bertujuan mencegah mereka memasuki wilayah Malaysia, yang dapat berakibat pada sanksi tegas dari otoritas negara tersebut.
Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, menyebut tentang pentingnya kesadaran bagi nelayan lokal dalam menjaga batas wilayah saat melaut.
“Saya mengimbau rekan-rekan nelayan agar hati-hati dalam bekerja di laut,” ujar Doli.
Peringatan ini disampaikan seiring dengan video yang dirilis oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), yang menunjukkan aktivitas operasi ketat di perbatasan.
“Dalam video tersebut, APMM melakukan operasi dan razia laut dengan menggunakan berbagai peralatan, baik laut maupun udara,” imbuhnya.
Doli menambahkan, video tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah perbatasan Malaysia sangat ketat.
“Harapannya, tindakan APMM ini tidak mendorong nelayan Kepri untuk melanggar batas dan terjebak dalam razia yang dapat berujung pada penahanan,” katanya.
Doli juga menjelaskan bahwa jika nelayan ditangkap karena memasuki wilayah teritorial negara lain, mereka tidak hanya menghadapi masalah hukum, tetapi juga dapat meninggalkan keluarga dalam kesulitan.
“Bisa berujung pada denda yang tinggi, bisa ratusan ribu, bahkan jutaan ringgit,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Doli menyarankan penggunaan alat navigasi seperti GPS untuk membantu nelayan mengetahui batas wilayah mereka.
“Penggunaan perangkat navigasi ini menjadi tanggung jawab dinas (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan lembaga terkait lainnya,” sambungnya.
Doli menegaskan bahwa sanksi yang diterapkan oleh APMM terhadap nelayan yang melanggar bervariasi tergantung pada hasil penyidikan. Beberapa nelayan yang tertangkap melanggar batas biasanya dipulangkan tanpa denda, sementara yang lainnya, termasuk kapalnya, dapat disita.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Malaysia, tetapi juga berlaku di Indonesia, di mana nelayan asing sering ditangkap saat memasuki perairan Indonesia. “Intinya, kita harus saling menghormati, menjaga diplomasi, dan melakukan langkah antisipasi bagi para nelayan,” tutupnya.
Dalam catatan, selama tahun 2025, terdapat dua insiden penangkapan nelayan Kepri akibat pelanggaran batas wilayah. Pada tahun sebelumnya, 2024, tercatat 32 kejadian, sementara di tahun 2023 terjadi sejumlah belasan insiden serupa.
(nes)