OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi kredit kepada masyarakat sektor informal dan usaha kecil menengah, yang terkena dampak signifikan akibat pandemi Covid-19.
Perusahaan pembiayaan seharusnya aktif memberikan edukasi kepada masyarakat langkah-langkah yang ditempuh oleh kreditur untuk mengajukan restrukturisasi kredit.
Kepala OJK Kepri, Iwan M Ridwan mengatakan, memang tak dapat dipungkiri setiap perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam pemberian keringanan. Namun jika pihak perusahaan tidak mengindahkan peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 maka akan diberikan sanksi kode etik.
“Perusahaan pembiayaan harus memberikan edukasi berupa langkah-langkah permohonan, perhitungan restrukturisasi, dan ketentuan assesment mengingat setiap orang harus mematuhi protokol kesehatan dan physical distancing,” kata Iwan saat memberikan keterangan pada GoWest Indonesia belum lama ini.
Iwan mengingatkan, bahwa restrukturisasi tidak bisa menghapuskan hutang, namun memberikan keringan pembayaran cicilan antara kreditur dengan debitur, sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak. Bentuk keringanan bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, tunggakan bunga, penambahan fasiitas kredit, dan konvensi kredit.
Khusus untuk leasing konsekuensi yang diterima oleh debitur jika tidak mengambil restrukturisasi dan tak mampu membayar maka perusahaan pembiayaan dapat meminta barang kembali, dengan catatan perusahaan tidak melanggar ketentuan hukum baik pidana maupun perdata saat menarik barang.
Adapun jumlah debitur di Indonesia yang telah menerima kebijakan restrukturisasi ini hingga pertengahan April 2020 sebanyak 262.966 debitur, yang disetujui untuk direstrukturisasi oleh perusahaan pembayaran sebanyak 65.363 debitur, dan yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.
*(Bob/GoWestId)