PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), baru-baru ini melaksanakan Operasi Gabungan Wira Waspada. Dalam operasi tersebut, sebanyak 23 warga negara asing (WNA) diamankan karena melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa pelanggaran ini teridentifikasi antara bulan April hingga Mei 2025. Berbagai pelanggaran yang ditemukan termasuk penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan masuk tanpa pemeriksaan keimigrasian.
Dalam operasi ini, dua warga negara Tiongkok ditangkap di Batam Center karena bekerja tanpa izin resmi dan telah overstay selama 14 hari. Hajar menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai agen atau sponsor yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, 17 warga negara Myanmar juga diamankan dari penginapan yang sama dengan pelanggaran serupa. Overstay mereka bervariasi, dengan beberapa di antaranya mencapai 169 hari. Mereka diketahui sebagai pekerja migran yang direncanakan akan diberangkatkan ke Singapura, dan kasus ini melibatkan seorang warga negara Myanmar berinisial TS yang merupakan pencari suaka.
“Karena status TS, kami akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang dan lembaga terkait seperti UNHCR untuk langkah selanjutnya. Sementara itu, 16 WNA Myanmar lainnya akan dideportasi,” imbuh Hajar.
Satu kasus menarik lainnya melibatkan seorang warga negara Kanada berinisial WN, yang ditangani karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Hajar menyebutkan bahwa individu tersebut diduga mengalami masalah mental, sehingga proses deportasi akan dilakukan setelah kondisi kesehatan WN membaik.
Dalam konferensi pers yang diadakan, 21 deteni diperlihatkan, terdiri dari 12 perempuan dan 9 laki-laki, meskipun dua di antaranya tidak dapat hadir karena kondisi psikologis.
Operasi ini juga menangkap tiga warga negara Bangladesh, FK, SK, dan SM, yang memasuki Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi. Kasus mereka telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Kepri, AKBP Agung Budi Leksono, menekankan pentingnya kerjasama antara instansi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Hajar mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui hotline yang disediakan.
Dengan langkah tegas ini, Kantor Imigrasi Batam menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal di wilayahnya.
(dha)