PETUGAS Kepolisian Bintan mengungkapkan motif di balik pembunuhan tragis yang merenggut nyawa seorang wanita, yang merupakan istri siri pelaku, di Perumahan Gran Pesona Mutiara 3 pada 25 September 2025.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menyatakan bahwa tersangka pelaku, Michael Pandawa (45), diduga melakukan tindakan kejam tersebut didorong oleh rasa sakit hati dan emosi yang memuncak akibat pertengkaran dalam rumah tangga.
Diketahui, korban sering merasa cemburu karena pelaku memberikan perhatian lebih kepada saudara perempuannya yang tinggal serumah selama tiga bulan terakhir.
“Motif pembunuhan ini adalah cemburu. Korban marah karena pelaku lebih fokus pada saudara perempuannya, yang menyebabkan seringnya konflik di antara mereka,” jelas Kapolres kepada wartawan pada 29 September 2025.
Konflik antara keduanya mencapai puncaknya ketika pelaku berniat pergi dari rumah. Dalam upaya pelaku untuk membawa tas dan pakaian, korban menghadangnya, yang memicu keributan hebat.
Dalam insiden tersebut, korban bahkan menendang bagian sensitif pelaku, yang membuat emosinya semakin meledak.
“Pelaku mengambil parang yang dimilikinya. Setelah terjadi perebutan, pelaku membacok korban berulang kali dan kemudian mencekiknya selama lima menit hingga korban meninggal,” tambah Kapolres.
Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di dalam rumah, sedangkan pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian. Dari pelaku, polisi mengamankan sebilah parang yang digunakan dalam tindakan keji tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nes)


