Hubungi kami di

Tanah Air

Pemerintah Hapus Syarat Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Terbit

|

Penumpang berjalan dengan barang bawaannya di Bandara Soekarno-Hatta di tengah wabah Covid-19 pada 4 Mei 2021. F. Dok. voaindonesia.com/REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

PEMERINTAH melonggarkan sejumlah persyaratan aktivitas di tengah pandemi Covid-19. Antara lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina. Namun pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri untuk lakukan usap PCR,” kata Jokowi dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA :  Update Covid-19 (13/4/2022): Positif Bertambah 1.551 Kasus, 29 Pasien Meninggal

“Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau PCR positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” imbuh Jokowi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan. Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.

Menurut dia, karantina bagi PPLN relevan untuk diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19. Sementara, sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.

BACA JUGA :  Update Corona Indonesia: Pasien Positif 1.155 dan Meninggal 102 Orang

“Kayaknya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina gak relevan,” kata dia.

Penghapusan karantina bagi PPLN diketahui sebelumnya hanya berlaku di beberapa wilayah, yakni Bali, Batam, dan Bintan.

(*)

sumber: CNN Indonesi.com

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]