Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Akhiri Kebijakan WFA, Mulai Juli 2026 Masuk Normal
    10 jam lalu
    Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
    11 jam lalu
    Ratusan Warga Geruduk Sebuah Penginapan di Cikitsu
    13 jam lalu
    Gudang PT Solar Super Power New Energy di Batam Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab
    13 jam lalu
    Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak 9 Tahun di Batam
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    10 jam lalu
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    4 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    5 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    6 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    1 minggu lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    11 jam lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    5 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemilik Skincare Yang Diduga Tanpa Izin Gugat Loka POM Tanjungpinang

Editor Admin 2 tahun lalu 635 disimak
Pemilik Skincare Diduga Tanpa Izin di Bintan Gugat Loka POM Tanjungpinang ke Pengadilan Setempat.F. Bentan.co.id/ disediakan oleh GoWest.ID

KR Pemilik skincare diduga tanpa izin di Tanjung Uban, Bintan melalui kuasa hukumnya Ahmad Fidyani dan Iwan Kadly, menggugat Loka POM Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Gugatan dilayangkan KR pemilik Tim Rumah Cantik (TRC) yang diduga memproduksi skincare tanpa izin lewat kuasa hukumnya, lantaran menduga tindakan penggeledahan dan penyitaan produk kecantikanya yang dilakukan Loka POM Tanjungpinang tidak sesuai prosedur dan tidak mengantongi izin dari pengadilan setempat.

Kuasa hukum KR, Ahmad Fidyani menyebutkan bahwa diduga loka POM Tanjungpinang telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 33 tentang penggeledahan.

Selain itu, diduga dari tindakan penggeledahan tersebut anak kliennya yang masih berusia 4 tahun mengalami trauma, sehingga harus mendapatkan pendampingan Psikolog.

“Saat penggeledahan kami menanyakan pada penyidik BPOM Tanjungpinang dan Batam. Mereka menyampaikan tidak perlu izin ke pengadilan karena kami memiliki surat tugas penggeledahan dan penyitaan kata dia. Dalam KUHP itu diatur tentang itu, menurut kami apa yang dilakukan mereka tidak sesuai dengan prosedur KUHP tersebut,” ungkapnya, Kamis (2/5/2024).

Sebelumnya, BPOM bersama POM AL dan Polres Bintan menggeledah perusahaan Tim Rumah Cantik (TRC) dikawasan Tanjung Uban, Bintan, yang diduga memproduksi skincare tanpa izin.

Diketahui, owner produk kecantikan diduga tanpa izin itu berinisial KR merupakan seorang Guru SD berstatus ASN di Pemkab Bintan. 

(nes)

Kaitan bintan, Loka pom, Skin care, tanjungpinang
Admin 5 Mei 2024 5 Mei 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Britney Spears Cederai Kakinya Sendiri di Hotel Chateau Marmont
Artikel Selanjutnya 757 Kepri Jaya FC Buka Peluang ke 32 Besar Liga 3 Nasional

APA YANG BARU?

Pemko Tanjungpinang Akhiri Kebijakan WFA, Mulai Juli 2026 Masuk Normal
Artikel 10 jam lalu 134 disimak
“Dua Bapak dengan Balita Mereka”
Catatan Netizen 10 jam lalu 89 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 11 jam lalu 136 disimak
“Tanjak Perkasa Alam Karimun”
Enjoy Karimun 11 jam lalu 100 disimak
Ratusan Warga Geruduk Sebuah Penginapan di Cikitsu
Artikel 13 jam lalu 135 disimak

POPULER PEKAN INI

#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 5 hari lalu 636 disimak
Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
Tokoh 6 hari lalu 621 disimak
Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
Artikel 5 hari lalu 600 disimak
Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
Catatan Netizen 5 hari lalu 591 disimak
Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 5 hari lalu 577 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?