PULUHAN mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam (UPB) mendatangi Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (23/6/2026) kemarin. Kedatangan mereka, yang didampingi oleh tokoh kemanusiaan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal), bertujuan untuk mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, khususnya terkait operasional UPT Rehabilitasi Sosial Non Panti Sintai di Tanjung Uncang.
Dalam audiensi selama hampir dua jam yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, mahasiswa membeberkan hasil investigasi lapangan selama dua bulan terakhir. Mereka menemukan bahwa kawasan yang secara administratif berstatus sebagai pusat rehabilitasi sosial tersebut, pada realitasnya telah melenceng menjadi pusat prostitusi yang terorganisir selama lebih dari dua dekade.
Perwakilan mahasiswa, Herdianto Sarumaha, menegaskan adanya jurang pemisah yang lebar antara fungsi normatif regulasi dengan fakta di lapangan. Atas dasar tersebut, mahasiswa menyodorkan dua opsi tegas kepada pemerintah: tutup total kawasan Sintai jika terbukti menjadi lokalisasi, atau terbitkan regulasi baru yang menjamin fungsi rehabilitasi berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau faktanya itu menjadi tempat prostitusi, ya ditutup saja. Atau buat perda khusus yang benar-benar memastikan Sintai menjadi pusat rehabilitasi, bukan tempat prostitusi seperti sekarang,” ujar Herdianto.
Kritik tajam juga dilayangkan oleh Wahyu Sinaga, mahasiswa UPB lainnya. Ia menyoroti program kesehatan rutin di Sintai—seperti layanan KB dan pemeriksaan berkala—yang diduga telah mengalami pergeseran makna. Alih-alih sebagai bentuk kesejahteraan, program tersebut dicurigai sebagai alat untuk menjaga “produktivitas” pekerja seks sebagai komoditas bisnis.
Mahasiswa juga menuntut transparansi anggaran daerah yang mengalir ke Sintai serta meminta data konkret mengenai jumlah penghuni yang berhasil mentas dari dunia prostitusi. Lebih jauh, mereka mengendus adanya praktik penjeratan utang dan sindikat perekrutan perempuan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perda Kedaluwarsa, DPRD Janji Godok Aturan Baru
MENAMBAHKAN argumen mahasiswa, Romo Paschal menyatakan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2002 sudah usang dan kehilangan relevansinya setelah 24 tahun tanpa evaluasi. Menurutnya, pembiaran regulasi ini bisa memberi kesan bahwa pemerintah daerah melegitimasi praktik prostitusi.
“Sudah 24 tahun perda itu dibiarkan, padahal landasannya sudah tidak ada. Sudah perlu dihapus,” tegas Romo Paschal.
Merespons desakan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menyatakan bahwa legislatif bersama pemerintah daerah tengah menggodok regulasi anyar untuk menggantikan aturan lama yang dinilai sudah kedaluwarsa.
“Perda Kesejahteraan Sosial namanya, dan itu sudah masuk pembahasan. Perda yang lama akan diganti dengan yang baru, mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Dandis.
(dha)


