Bintan
Pemkab Bintan Berikan Beasiswa kepada 100 Mahasiswa Kurang Mampu

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bintan memberikan beasiswa kepada 100 mahasiswa yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu. Beasiswa untuk 100 mahasiswa itu diajukan pada 2021 dan dicairkan pada tahun ini.
“Tahun 2021 dan 2022, Bintan fokus menghadapi pandemi Covid-19. Berbagai sektor strategis terdampak pandemi sehingga anggaran yang dikelola pemerintah semakin terbatas. Ini tentu juga berdampak terhadap bantuan yang diberikan kepada mahasiswa,” kata Bupati Bintan, Roby Kurniawan, di Tanjungpinang, Sabtu (18/2/2023).
Roby menyebutkan, mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial dapat mengajukan proposal beasiswa pada 2023. Pemkab Bintan menargetkan 100 mahasiswa kurang mampu mendapatkan bantuan yang dicairkan pada 2024.
“Program ini kami prioritaskan untuk direalisasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Bintan, Samsul, mengungkapkan mahasiswa yang mengajukan proposal beasiswa pada 2022 mencapai 200 orang, sama seperti pada 2021. Namun, pemerintah hanya dapat membantu untuk 100 mahasiswa. Setiap mahasiswa mendapatkan beasiswa senilai Rp 2 juta/tahun.
Pada 2024, Pemkab Bintan juga menyalurkan bantuan beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu berdasarkan hasil verifikasi terhadap proposal yang diajukan mahasiswa pada 2023. Nilai bantuan yang diberikan untuk masing-masing penerima juga Rp 2 juta/tahun.
Pemkab Bintan memberikan bantuan untuk 100 mahasiswa yang keluarganya masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Bagi mahasiswa kurang mampu yang belum masuk dalam data Kementerian Sosial itu masih berpeluang mendapatkan bantuan tersebut, dengan syarat membuat surat pernyataan sebagai mahasiswa kurang mampu yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
“Juga harus mendapatkan surat keterangan dari pihak kelurahan dan surat pernyataan bahwa orang tuanya memperoleh penghasilan tidak mencapai upah minimal regional,” katanya.
Samsul menambahkan mahasiswa penerima beasiswa tersebut mereka yang tidak mendapatkan bantuan beasiswa dari Pemprov Kepri maupun pemerintah pusat. Namun mahasiswa penerima beasiswa dari pihak perusahaan swasta masih diperbolehkan mendapatkan bantuan tersebut.
“Kami pastikan penerima beasiswa dari Pemkab Bintan bukan merupakan mahasiswa yang menerima beasiswa dari Kepri dan pusat,” ucapnya.
(*/pir)