Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
    2 jam lalu
    Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
    2 jam lalu
    ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
    2 jam lalu
    Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
    2 jam lalu
    KPU Tetapkan Aturan Baru Terkait Kerahasiaan Data Calon Presiden dan Wakil Presiden
    2 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kampung-Kampung di Djemadja”
    2 jam lalu
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    9 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    2 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemkab Natuna Hapus Sanksi Denda PBB-P2 Periode 2010 hingga 2021

Editor Admin 3 tahun lalu 705 disimak

GUNA mempercepat laju pertumbuhan ekonomi warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) priode 2010 hingga 2021.

Bupati Natuna, Wan Siswandi, mengatakan penghapusan denda pajak diberikan bagi mereka yang memiliki Objek Pajak di Kabupaten Natuna sebesar seratus persen mulai tahun 2010 sampai dengan 2021.

“Sanksi PBB kita buat gratis dengan jedah waktu tertentu agar mempercepat laju pertumbuhan ekonomi warga. Jadi, apa yang bisa kita bantu kita bantu,” kata Wan Siswandi usai meresmikan Sentra Pasar Industri Pengolahan Hasil Laut Kabupaten Natuna di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022).

Penghapusan denda pajak dituangkan dalam SK Bupati Nomor 272 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi denda pajak sebagai bentuk perhatian Kabupaten Natuna dalam pemulihan ekonomi masyarakat pasca wabah pandemi Covid-19.

Menanggapi surat keputusan Bupati itu pula, Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Natuna telah mengeluarkan surat imbauan pada tanggal 18 Agustus 2022 yang menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Bagi yang ingin melakukan wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Counter Teller Bank Riau Kepri, ATM, dan Mobile Banking Bank Riau Kepri, E-Commerce Traveloka, Indomaret, dan QRIS Bank Riau Kepri.

(*)

Kaitan denda, kepri, pajak, PBB-P2, Sanksi
Admin 22 Agustus 2022 22 Agustus 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya QRIS Cross Border, Tawarkan Solusi Transaksi Non Tunai Antar Negara
Artikel Selanjutnya Kendalikan Inflasi Daerah, GNPIP Fokus Pada Perluasan Kerja Sama Antar Daerah

APA YANG BARU?

“Kampung-Kampung di Djemadja”
Histori 2 jam lalu 56 disimak
Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
Artikel 2 jam lalu 74 disimak
Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
Artikel 2 jam lalu 91 disimak
ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
Artikel 2 jam lalu 97 disimak
Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
Artikel 2 jam lalu 85 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 5 hari lalu 558 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 5 hari lalu 506 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 5 hari lalu 499 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 499 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 5 hari lalu 441 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?