PEMERINTAH Kota Batam menggantungkan harapan pada rencana perubahan skema penggajian ASN, terutama pengalihan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke anggaran pusat. Langkah itu dinilai bisa menjadi solusi untuk menekan belanja pegawai yang saat ini masih jauh di atas batas aman UU.
Sekda Kota Batam, Firmansyah, mengatakan pihaknya sudah menerima kabar terkait kebijakan tersebut. Saat ini Pemko masih menunggu kepastian teknis sambil berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian PAN-RB.
“Kalau penggajian itu digunakan APBN, bukan APBD lagi,” ujar Firmansyah usai rapat paripurna di Kantor DPRD Batam, Rabu (19/8).
Menurutnya, jika beban gaji ASN diambil alih pusat, maka ruang fiskal daerah akan lebih luas. Meski begitu, skema tetap bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
“Tentu ada dana transfer dari pusat untuk menggaji mereka,” katanya.
Firmansyah berharap kebijakan itu benar-benar diterapkan. Jika tidak, Pemko Batam tetap harus menanggung sendiri seluruh beban kepegawaian.
“Jadi kita doakan. Kalau memang tidak, ya Pemko harus bertanggung jawab,” ucapnya.
Belanja Pegawai Batam Masih 39,09%
MASALAH utama Pemko Batam adalah porsi belanja pegawai yang masih tinggi. Pada APBD 2026, angkanya mencapai 39,09% dari total belanja. Padahal UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menetapkan batas maksimal 30%, tidak termasuk tunjangan guru yang dananya lewat transfer.
Pemko menargetkan angka itu turun menjadi 35,36% pada 2027 dan terus ditekan hingga 36% di 2029. Namun dengan target 2027 saja masih di atas 30%, pekerjaan rumah daerah belum selesai.
“Dana mandatory itu masih bisa diberikan fleksibilitas, tidak sebegitu buruk. Tapi kita berusaha turun,” kata Firmansyah.
Ia belum memastikan apakah skema baru dari pusat sudah berlaku pada 2027.
Jumlah ASN Batam Hampir 12 Ribu
Data BKPSDM mencatat jumlah ASN di lingkungan Pemko Batam per Desember 2025 sebanyak 11.985 orang. Rinciannya: 5.306 PNS, 6.093 PPPK, dan 586 PPPK paruh waktu. Pemko juga mengusulkan 363 formasi CPNS baru, terdiri dari 303 guru dan 60 tenaga kesehatan.
Untuk PPPK paruh waktu, 593 orang sudah menerima SK pada Desember 2025, terdiri dari 517 tenaga teknis dan 76 guru.
Artinya, meski sebagian gaji PPPK dialihkan ke pusat, tidak semua beban otomatis lepas dari APBD. Tenaga teknis, sebagian nakes, dan komponen tunjangan lain masih menjadi tanggung jawab daerah sesuai skema yang ditetapkan pusat.
Dampak ke Pelayanan Publik
Bagi Pemko, setiap pengurangan beban gaji ASN sangat penting. Ruang anggaran yang tersisa bisa dialihkan ke infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lain.
Namun efektivitas kebijakan ini bergantung pada seberapa banyak pegawai yang masuk skema pembiayaan APBN dan seberapa besar sisa beban yang tetap dipikul daerah.
Untuk saat ini, Pemko Batam memilih menunggu kepastian sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
(dha)


