Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jatanras Polda Kepri Bekuk Sindikat Curanmor, Hasil Curian Dijual ke Karimun
    10 jam lalu
    BP Batam Gelar Rangkaian Buka Puasa Bersama Dengan Warga
    2 hari lalu
    10.285 Pekerja Rentan di Batam Sudah Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
    2 hari lalu
    BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
    2 hari lalu
    Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 hari lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    4 hari lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    5 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    6 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemohon Visa AS Harus Lampirkan Info Akun Medsos

Editor Admin 7 tahun lalu 1k disimak

MULAI 1 Juni 2019 kemarin, untuk bisa mendapatkan visa berkunjung ke Amerika Serikat bakal semakin sulit. Walaupun itu hanya untuk berwisata.

Departemen Luar Negeri AS memberlakukan aturan baru, yakni mayoritas pemohon harus mencantumkan nama pengguna (username) mereka di media sosial yang digunakan dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, mereka juga harus menuliskan seluruh alamat surel (e-mail) yang pernah digunakan, juga nomor telepon.

Tetapi kata kunci (password) akun tersebut takkan diminta. Aturan ini berlaku untuk para pemohon visa imigran maupun non-imigran. Demikian dikabarkan kantor berita Associated Press (AP), Sabtu (1/6/2019).

Di laman BBC juga ditambahkan, para pendaftar juga akan diminta memaparkan sejarah perjalanan dan harus menyatakan apakah pernah dideportasi dari sebuah negara, atau apakah memiliki saudara yang pernah terlibat aktivitas terorisme.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintahan AS era Presiden Donald Trump untuk memperketat pemeriksaan terhadap warga negara asing yang masuk ke negara tersebut.

Alasan utamanya adalah guna mengurangi jumlah imigran gelap, yang menjadi salah satu janji utama Trump saat kampanye pemilihan presiden.

“Keamanan nasional adalah prioritas utama kami ketika memproses aplikasi visa, dan setiap pejalan dan imigran prospektif ke Amerika Serikat harus melewati saringan keamanan yang ketat,” kata Deplu AS, yang kini dipimpin Menteri Mike Pompeo.

Mereka juga menyatakan akan terus mencari mekanisme yang bisa meningkatkan penyaringan warga asing yang ingin masuk, untuk melindungi warga AS. Namun Deplu AS menegaskan tetap mendukung masuknya warga asing yang telah melewati proses legitimasi.

Aturan pencantuman username media sosial, seluruh e-mail, dan nomor telepon yang dimiliki pemohon dalam lima tahun terakhir itu sebenarnya telah ada sejak lama.

Namun syarat itu sebelumnya hanya diterapkan kepada pemohon visa yang berasal atau pernah berkunjung ke negara yang dikuasai “organisasi teroris”.

Kemudian, mengutip The New York Times, pada September 2017, pemerintahan Trump memperluas penerapan aturan itu kepada mereka yang mencari visa untuk imigran. Kebijakan itu memengaruhi sekitar 710.000 pemohon visa AS. Ditambah 14 juta pemohon visa AS non-imigran setiap tahunnya, kebijakan baru ini berarti akan berpengaruh kepada 14,7 juta pencari visa AS.

Pengecualian dari aturan tersebut diberikan kepada warga dari 38 negara yang merupakan sekutu utama AS dan biasa mendapat bebas visa, seperti Inggris Raya, Australia, Jepang, Korea Selatan, Prancis, dan Kanada.

Begitu pula pemohon visa diplomatik dan perjalanan dinas tertentu.

Ada 20 platform media sosial yang disebutkan dalam aturan tersebut, termasuk Facebook, Flickr, Google+, Instagram, LinkedIn, Myspace, Pinterest, Reddit, Tumblr, Twitter, Vine and YouTube. Beberapa lainnya adalah media sosial berbasis di luar AS, yaitu Douban, QQ, Sina Weibo, Tencent Weibo and Youku dari Tiongkok; VK dari Rusia; Twoo dari Belgia; dan Ask.fm, dari Latvia.

Namun, menurut seorang pejabat Deplu AS kepada The Hill, daftar media sosial tersebut bisa bertambah dan bertambah sesuai dengan perkembangan.

“Kami melihat keliling dunia belakangan ini, media sosial bisa menjadi forum utama bagi sentimen dan aktivitas teroris,” kata sang pejabat.

Tentu saja, para pemohon visa tersebut bisa menyatakan mereka tak menggunakan media sosial apapun dalam lima tahun terakhit. Namun, sang pejabat menegaskan, jika ketahuan berbohong, mereka akan menghadapi “konsekuensi imigrasi yang serius”.

Kebijakan baru ini dipicu insiden penembakan yang dilakukan oleh tiga orang bersenjata di San Bernardino, California, AS, pada 2 Desember 2015. Sebanyak 14 orang tewas dan 22 luka-luka dalam peristiwa yang terjadi di sebuah bangunan milik dinas sosial AS.

Dua pelaku kejahatan, Syed Rizwan Farook dan istrinya, Tashfeen Malik, tewas dalam baku tembak dengan aparat keamanan AS setelah sempat kabur. Farook lahir di AS, sementara Malik baru menjadi warga negara setelah bertunangan dengan Farook pada 2014.

Para penyelidik kemudian menemukan bahwa Malik telah menunjukkan pandangan radikal dan menyatakan bersimpati kepada para teroris dalam media sosialnya, jauh sebelum mendapatkan visa AS.

Saat diajukan pada tahun lalu, proposal peraturan baru ini dipertanyakan oleh The American Civil Liberties Union (ACLU). Lembaga nirlaba pelindung hak individu tersebut khawatir pemeriksaan media sosial akan memberi dampak mengerikan bagi kebebasan berbicara dan berkumpul.

“Orang-orang kini akan bertanya-tanya apakah hal-hal yang mereka katakan secara daring (online) akan disalahartikan atau disalahpahami oleh pejabat pemerintah,” kata Hina Shamsi, direktur ACLU, dalam pernyataan resminya.

“Kami juga khawatir bagaimana pemerintahan Trump mendefinisikan ‘aktivitas teroris’ yang kabur dan terlalu luas karena pada dasarnya istilah itu amat politis dan bisa digunakan untuk mendiskriminasi calon imigran yang tak bersalah.”

ACLU melihat risiko digunakannya pemeriksaan media sosial ini untuk menolak pemberian visa kepada imigran dan pendatang dari negara mayoritas muslim.

Sumber : Associated Press / BBC / NY Times / The Hill / Beritagar

Kaitan akun medsos, top, Visa as
Admin 4 Juni 2019 4 Juni 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemerintah Putuskan Idul Fitri pada Rabu 5 Juni 2019
Artikel Selanjutnya Rezeki Tukang Becak Ngadimin

APA YANG BARU?

Jatanras Polda Kepri Bekuk Sindikat Curanmor, Hasil Curian Dijual ke Karimun
Artikel 10 jam lalu 75 disimak
BP Batam Gelar Rangkaian Buka Puasa Bersama Dengan Warga
Artikel 2 hari lalu 106 disimak
10.285 Pekerja Rentan di Batam Sudah Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Artikel 2 hari lalu 112 disimak
BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 2 hari lalu 229 disimak
Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
Artikel 2 hari lalu 239 disimak

POPULER PEKAN INI

Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
Artikel 4 hari lalu 262 disimak
Setahun Memimpin, Amsakar-Li Claudia Wujudkan Komitmen Membangun Batam
Artikel 4 hari lalu 258 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 3 hari lalu 253 disimak
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 3 hari lalu 252 disimak
Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
Ramadan 4 hari lalu 250 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?