PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepri mensosialisasikan dwifungsi gubernur yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Amanat dari UU tersebut menyebut Gubernur memiliki 2 fungsi atau kedudukan, yakni selain sebagai kepala daerah otonom, juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Tugasnya yakni memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah seta tugas pembantunan.
Menurut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga dalam rangka mengkoordinasikan program strategis nasional di daerah sampai ke tingkat pemerintah kabupaten dan kota maupun instansi vertikal.
“Termasuk melaksanakan serta menyampaikan kembali berbagai arahan Presiden RI yang disampaikan dalam rakor tingkat menteri maupun daerah. Oleh karena itu hari ini kita rapat untuk mengevaluasi itu semua,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi (rakor) pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (20/6).
Ada tujuh materi utama yang dibahas dalam rakor ini dan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama di moderatori oleh Asisten II Pemprov Kepri, Luki Zaiman dan sesi kedua Asisten I Pemprov Kepri, Raja Hery Mokhrizal sebagai moderator.
Materi yang dibahas pada sesi pertama antara lain evaluasi pertumbuhan ekonomi di kabupaten dan kota se-kepri oleh Kepala BPS Kepri, Darwis Sitorus. Lalu evaluasi kinerja dana transfer pusat ke daerah dan dana desa oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri, Indra Soeparjanto. Evaluasi realisasi APBD Provinsi Kepri dan Kabupaten Kota se-Kepri Oleh Kabiro Ekbang Provinsi Kepri, Misbardi, dan evaluasi penerapan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh Kabiro PBJ, Aswandi.
Kemudian materi yang dibahas pada sesi kedua antara lain evaluasi kondisi stunting dan target capaian Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) serta realisasi DAK Bidang Keluarga Berencana kabupaten kota se-Kepri oleh Kepala BKKBN Kepri, Rohina dan Kadis Kesehatan Kepri, M. Bisri.
Selanjutnya evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Zulhendri, dan terakhir penerapaan keikutsertaan nelayan pada program BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten kota se Kepri oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri, Arif Fadillah.
Ansar berharap hasil pembahasan seluruh materi dalam rakor ini agar benar-benar ditindaklanjuti Bupati dan Walikota. Menurutnya, jika tidak ditindaklanjuti maka tidak akan menambah nilai pelaksanaannya.
“Untuk itu saya apresiasi Pemkab dan Pemko yang akan melaksanakan rakor lanjutan tingkat kabupaten dan kota. Mari sama-sama ikuti perkembangannya dari waktu ke waktu. Ke depan kita jadikan rakor ini sebagai rapat rutin setiap 3 atau 4 bulan sekali dengan Kabupaten/kota se-Kepri bergantian menjadi tuan rumah,” katanya (leo).