SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menjadi bupati definitif.
Adi menyebutkan usulan dokumen persyaratan pengangkatan Bupati Bintan definitif dilakukan secara online atau daring. “Jadi sudah diusulkan sejak awal Juni 2022,” kata Adi di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Kamis (30/6/2022).
Hanya saja, lanjutnya, ia belum mengetahui kapan penetapan status Bupati Bintan definitif tersebut. “Kita masih menunggu SK Mendagri Tito Karnavian, setelah itu baru dilantik,” ucapnya.
Lebih lanjut Adi menyampaikan setelah Bupati Bintan definitif resmi dilantik, maka akan dilanjutkan dengan pengisian jabatan Wakil Bupati Bintan.
“Kalau wakil bupati, diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung di Pilbup Bintan 2020,” sebutnya.
Adi mengutarakan usulan Bupati Bintan definitif itu disampaikan menyusul Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 21 April 2022.
Apri Sujadi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat terjerat kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok pada 12 Agustus 2021.
Selanjutnya, Wakil Bupati Bintan saat itu, Roby Kurniawan, dilantik menjadi Plt Bupati Bintan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada 24 Agustus 2021.
Apri Sujadi dan Roby Kurniawan terpilih menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan periode 2021-2024 pada Pilkada 2020.
(*)
Gowest.id