Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    9 jam lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    14 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    14 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    18 jam lalu
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    21 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    7 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Penetapan UMP Kepri 2023 Diserahkan ke Gubernur | Disnaker: Tetap Mengacu PP Nomor 3/2021
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Penetapan UMP Kepri 2023 Diserahkan ke Gubernur | Disnaker: Tetap Mengacu PP Nomor 3/2021

Redaksi
Editor Redaksi 3 tahun lalu 583 disimak
Sebar
455
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PENETAPAN Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2023 akan diserahkan kepada Gubernur Ansar Ahmad. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Rabu (16/11/2022).

Mangara menegaskan penetapan UMP Kepri tahun 2023 tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021, semua sepakat, pekerja juga sepakat, Apindo, pemerintah sepakat. Hanya saja dasar perhitungannya yang berbeda,” ujar Mangara.

Ia menjelaskan dari hasil rapat pembahasan penetapan UMP sementara tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Semua peserta rapat tadi memberikan masukan. Nanti kita lihat dan kita sampaikan ke Gubernur, biar beliau yang putuskan. Ini bukan hasil kami saja, karena masih ada dari serikat pekerja, perguruan tinggi, pemerintah, dan pengusaha di dalamnya. Jadi nanti Pak Gubernur yang akan mengambil sikap,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Muhammad Herman, mengatakan, pihaknya mengajukan angka UMP sebesar Rp 3,3 juta sesuai dengan perhitungan yang berlandaskan pada putusan Mahkamah Agung tahun 2021.

Ia menjelaskan pada 2015 hingga 2021 dalam menentukan upah minimum mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 yang hitungannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Tapi di tahun 2021 Gubernur tidak melakukan kenaikan ini, melanggar peraturan dan kita gugat ke Mahkamah Agung dan kita menang. Jadi Rp 3,3 juta itu tetap menggunakan rumusan yang ada PP 36 tapi landasannya menggunakan putusan MA tahun 2021,” kata Herman.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, menyampaikan bahwa penetapan UMP 2023 tidak dapat mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021, melainkan perlu dilakukan pengajian ulang berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kalau inflasi kita sudah 6,5 persen ke atas lalu kenaikan upah hanya 1 atau 2 persen itu kan artinya di bawah inflasi. Bagaimana dengan daya beli masyarakat. Walaupun sekarang kondisinya pemerintah sedang melakukan sembako murah, tapi ini hanya sementara. Kalau upah sifatnya 1 tahun ke depan,” tegas Ramon.

(*)

Sumber: Antara

Pilihan Artikel untuk Anda

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab

247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka

Kaitan apindo, kepri, PP Nomor 3/2021, Serikat Pekerja, Ump, Upah minimum provinsi
Redaksi 16 November 2022 16 November 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 7.931 Tenaga Kesehatan di Kepri Sudah Vaksin Booster Kedua
Artikel Selanjutnya BIN Kepri Tangkap Seorang Diduga Penyalur TKI Ilegal di Kasus Kapal Terbalik di Perairan Kabil
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 9 jam lalu 102 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 14 jam lalu 96 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 14 jam lalu 128 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 18 jam lalu 124 disimak
Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 21 jam lalu 140 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 356 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 342 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 332 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 316 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 7 hari lalu 313 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?