Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Warga Batumerah dan Tanjung Sengkuang Sampaikan Keluhan Suplai Air ke DPRD Batam
    8 jam lalu
    Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
    8 jam lalu
    Impor Kota Batam Turun, Sektor Migas Justru Naik
    9 jam lalu
    Guru SMPN 63 Batam Yang Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Tanjungpinang
    9 jam lalu
    Rombak Kabinet, Prabowo Lantik Lima Pejabat Baru dalam Kabinet Merah Putih
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Rotan Pemukul Bocah
    2 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    2 hari lalu
    Lionel Messi Cetak Sejarah di Kualifikasi Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
    Gerhana Bulan Total: Blood Moon yang Menarik Perhatian di Indonesia
    3 hari lalu
    Penyaluran Seragam Sekolah Gratis di Batam Capai 60 Persen
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    3 hari lalu
    Pulau Kundur
    3 hari lalu
    Pulau Karimun Besar
    6 hari lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Catatan Netizen

Pengalaman Bayar UWTO Di Batam ; Bisa Dicicil 10 Kali Tapi Melelahkan!

Editor Admin 3 tahun lalu 8.6k disimak

Oleh : Sri Murni

Daftar Isi
Warga Harus Bayar PBB dan Sewa TanahCicil UWT 10 BulanProses Pengajuan Cicilan UWT1. Datang ke Mall Pelayanan Terpadu

Warga Harus Bayar PBB dan Sewa Tanah

Di Batam ini, soal lahan pemukiman atau tapak rumah memang unik dan kerasa tidak adil dibandingkan dengan kebanyakan daerah lain Indonesia.

Jika di wilayah lain di Indonesia, kebanyakan hanya perlu bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) satu kali setahun, nah warga Batam selain harus bayar PBB setiap tahun, juga wajib bayar uang wajib tahunan (UWT) atau dulu dikenal dengan uang wajib tahunan otorita (WTO).

UWT ini harus dibayar sekali untuk 30 tahun pertama, kemudian bayar lagi utk 20 tahun berikutnya dan bayar lagi untuk 20 tahun kedua.

Singkatnya UWT ini seperti uang sewa yang dibayarkan rakyat Batam ke pemerintah untuk 1×30 tahun + 2×20 tahun.

Kebanyakan status tanah di Batam itu tidaklah hak milik melainkan hak guna bangunan alias sewa yg dibayar per 30 tahun pertama dan diperpanjang untuk 2 kali 20 tahun. Jadi totalnya 70 tahun.

Setelah pembayaran untuk 2 kali 20 tahun kedua, selanjutnya tidak tahu apakah menjadi hak milik atau akan diambil kembali pemerintah. Tidak ada yang tahu karena belum ada aturannya.

Ketika saya bertanya kepada petugas pertanahan BP Batam pun, mereka menjawab tidak tahu. “Setelah pembayaran UWT untuk 20 tahun kedua, ya kita sudah meninggal Bu,”kata petugas bercanda. Intinya memang belum ada aturan lanjutannya.

Besaran UWT ini berbeda-beda, tergantung letak lokasi tanah dan luasnya, serta peruntukannya.

Cicil UWT 10 Bulan

Rumah yang kami tempati saat ini berada di Bengkong Harapan. Rumah ini kami beli pada 2008 lalu. Namun, peruntukan lahannya terhitung sejak 1989. Jadi, pada 2019 lalu sewa lahan kami selama 30 tahun pertama sudah habis.

Dengan kata lain, kami harus perpanjang sewa lahan dengan membayar UWT untuk 20 tahun ke depan (2019-1039). Namun karena saat itu dananya belum ada, kami tidak langsung perpanjangan.

Setelah adanya program Cicil Bayar UWT dari BP Batam sejak 2020, barulah pada Maret 2021, kami mengajukan pembayaran perpanjangan sewa dengan membayar UWT secara dicicil 10 bulan dan bebas denda.

Besaran UWT yang harus  adalah Rp8.062.500. Jadi besaran cicilan bulanannya adalah Rp806.250 yang disetorkan via bank pemerintah. Saya pilih setor via BNI karena dekat rumah.

Walaupun penyetorannya bisa via transfer ATM atau e-banking, namun disarankan untuk menyetorkan tunai di konter karena tanda buktinya bisa disimpan. Tanda bukti ini nantinya akan diminta ditunjukkan saat proses lanjutan.

Besaran UWT untuk saat ini memang dua kali lipat dari yang sebelumnya. Walaupun UWT sebelumnya bukan kami yang bayar tetap pemilik rumah yang lama, dari dokumen yang kami pegang, besaran UWT-nya hanya empat jutaan.

Proses Pengajuan Cicilan UWT

1. Datang ke Mall Pelayanan Terpadu

Untuk pengajuan pembayaran cicilan UWT, bisa langsung datang ke konter pengurusan lahan BP Batam yang ada di Gedung Mall Pelayanan Terpadu (gedung ini dikenal juga dengan nama Gedung PTSP atau Gedung Sumatra Promotion Centre). Di sana akan dijelaskan secara rinci dan ada formulir yang harus diisi.

Baca lebih lanjut di sini >>>

Kaitan batam, lahan, netizen, UWTO
Admin 30 Juli 2022 30 Juli 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih2
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Batas Akhir 31 Juli, Pemko Tanjungpinang Ingatkan Warga Segera Bayar PBB-P2
Artikel Selanjutnya PHRI: Tingkat Hunian Hotel di Batam Meningkat 80 Persen

APA YANG BARU?

Warga Batumerah dan Tanjung Sengkuang Sampaikan Keluhan Suplai Air ke DPRD Batam
Artikel 8 jam lalu 93 disimak
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 8 jam lalu 156 disimak
Impor Kota Batam Turun, Sektor Migas Justru Naik
Artikel 9 jam lalu 98 disimak
Guru SMPN 63 Batam Yang Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Tanjungpinang
Artikel 9 jam lalu 109 disimak
Rombak Kabinet, Prabowo Lantik Lima Pejabat Baru dalam Kabinet Merah Putih
Artikel 9 jam lalu 100 disimak

POPULER PEKAN INI

Pulau Karimun Besar
Wilayah 6 hari lalu 493 disimak
Kapal Pompong Terbalik di Tanjungpinang: Tujuh Penumpang Selamat
Artikel 7 hari lalu 406 disimak
Pulau Kundur
Wilayah 3 hari lalu 347 disimak
Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
Budaya 2 hari lalu 331 disimak
Kondisi Rumah Haji Sain yang Dijadikan Cagar Budaya Memprihatinkan
In Depth 6 hari lalu 327 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?