Oleh : Sri Murni
Warga Harus Bayar PBB dan Sewa Tanah
Di Batam ini, soal lahan pemukiman atau tapak rumah memang unik dan kerasa tidak adil dibandingkan dengan kebanyakan daerah lain Indonesia.
Jika di wilayah lain di Indonesia, kebanyakan hanya perlu bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) satu kali setahun, nah warga Batam selain harus bayar PBB setiap tahun, juga wajib bayar uang wajib tahunan (UWT) atau dulu dikenal dengan uang wajib tahunan otorita (WTO).
UWT ini harus dibayar sekali untuk 30 tahun pertama, kemudian bayar lagi utk 20 tahun berikutnya dan bayar lagi untuk 20 tahun kedua.
Singkatnya UWT ini seperti uang sewa yang dibayarkan rakyat Batam ke pemerintah untuk 1×30 tahun + 2×20 tahun.
Kebanyakan status tanah di Batam itu tidaklah hak milik melainkan hak guna bangunan alias sewa yg dibayar per 30 tahun pertama dan diperpanjang untuk 2 kali 20 tahun. Jadi totalnya 70 tahun.
Setelah pembayaran untuk 2 kali 20 tahun kedua, selanjutnya tidak tahu apakah menjadi hak milik atau akan diambil kembali pemerintah. Tidak ada yang tahu karena belum ada aturannya.
Ketika saya bertanya kepada petugas pertanahan BP Batam pun, mereka menjawab tidak tahu. “Setelah pembayaran UWT untuk 20 tahun kedua, ya kita sudah meninggal Bu,”kata petugas bercanda. Intinya memang belum ada aturan lanjutannya.
Besaran UWT ini berbeda-beda, tergantung letak lokasi tanah dan luasnya, serta peruntukannya.
Cicil UWT 10 Bulan
Rumah yang kami tempati saat ini berada di Bengkong Harapan. Rumah ini kami beli pada 2008 lalu. Namun, peruntukan lahannya terhitung sejak 1989. Jadi, pada 2019 lalu sewa lahan kami selama 30 tahun pertama sudah habis.
Dengan kata lain, kami harus perpanjang sewa lahan dengan membayar UWT untuk 20 tahun ke depan (2019-1039). Namun karena saat itu dananya belum ada, kami tidak langsung perpanjangan.
Setelah adanya program Cicil Bayar UWT dari BP Batam sejak 2020, barulah pada Maret 2021, kami mengajukan pembayaran perpanjangan sewa dengan membayar UWT secara dicicil 10 bulan dan bebas denda.
Besaran UWT yang harus adalah Rp8.062.500. Jadi besaran cicilan bulanannya adalah Rp806.250 yang disetorkan via bank pemerintah. Saya pilih setor via BNI karena dekat rumah.
Walaupun penyetorannya bisa via transfer ATM atau e-banking, namun disarankan untuk menyetorkan tunai di konter karena tanda buktinya bisa disimpan. Tanda bukti ini nantinya akan diminta ditunjukkan saat proses lanjutan.
Besaran UWT untuk saat ini memang dua kali lipat dari yang sebelumnya. Walaupun UWT sebelumnya bukan kami yang bayar tetap pemilik rumah yang lama, dari dokumen yang kami pegang, besaran UWT-nya hanya empat jutaan.
Proses Pengajuan Cicilan UWT
1. Datang ke Mall Pelayanan Terpadu
Untuk pengajuan pembayaran cicilan UWT, bisa langsung datang ke konter pengurusan lahan BP Batam yang ada di Gedung Mall Pelayanan Terpadu (gedung ini dikenal juga dengan nama Gedung PTSP atau Gedung Sumatra Promotion Centre). Di sana akan dijelaskan secara rinci dan ada formulir yang harus diisi.