KEPALA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak pengembang perumahan di Kepri yang belum menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah (Pemda).
Alasannya, kata Said, pengembang-pengembang masih banyak yang belum bisa melengkapi syarat-syarat penyerahan PSU. Padahal, lanjutnya, persoalan ini tentunya saja menjadikan salah satu penghambat pemerintah dalam membangun fasilitas-fasilitas umum di wilayah permukiman.
“Pemerintah tak mau terima PSU kalau asetnya belum dibangun, karena janji kepada masyarakat asetnya harus dibangun dulu,” kata Said, dikutip dari Antara, Jumat (17/11/2023)
Ia menyebutkan dari empat kabupaten/kota di Kepri yang sudah dibangun perumahan oleh pengembang, tercatat persentase penyerahan PSU tertinggi yaitu Kota Batam.
“Dari total 207 pengembang, sekitar 100 lebih pengembang sudah menyerahkan PSU ke Pemko Batam,” sebutnya.
Sementara tiga daerah lainnya, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun, persentasenya masih rendah. Rata-rata baru 20-30 persen dari total pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU ke pemda masing-masing.
“Pengembang di ketiga daerah ini kami dorong segera menyerahkan PSU ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk itu, dalam rangka keberlanjutan pengelolaan PSU, Said menegaskan, serah terima PSU kepada pemda mutlak dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas status sarana yang dimaksud.
Ia mencontohkan jalan, ruang terbuka hijau, drainase dan sarana penerangan jalan umum yang termasuk dalam bagian dari PSU, tidak bisa dilakukan perbaikan jika belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemda.
“Karena itu kewajiban pengembang ke kita. Penyerahan PSU bermanfaat, salah satunya agar jika ada sarana umum yang rusak, bisa segera diperbaiki pemerintah daerah,” kata Said.
Ia menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan monitoring sekaligus meminta pemda segera menyelesaikan masalah PSU perumahan dan kawasan pemukiman.
(ade)