PEMERINTAH Provinsi Kepri kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Kepri dijadwalkan meluncurkan kebijakan ini secara resmi pada 4 Mei pekan depan.
Selain pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kedua (BBN-KB), kebijakan kali ini juga menyasar keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen.
Persyaratannya, jika tidak ada penggantian STNK ataupun plat, cukup membawa fotokopi KTP. Tapi untuk penggantian nama dengan penggantian STNK, masyarakat cukup membawa BPKB asli, KTP dan surat jual beli.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku sudah mendapat laporan dari BP2RD Kepri. Menurutnya, peluncuran program tersebut akan dilaksanakan pada minggu pertama Mei 2018. Dirinya berharap, kebijakan ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.
“Output yang kita harapkan bukan hanya soal PAD. Tetapi membangkit kembali kesadaran masyarakat. Karena pajak adalah merupakan sumber utama pembangunan daerah,” ujar Nurdin.
(*)