PETUGAS Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis cairan vape, dengan menangkap seorang warga negara Malaysia, Voo We Cheng (34). Ia ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura saat baru tiba dari Batam setelah menyeberang dari Malaysia beberapa waktu kemarin.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dengan membawa 10 botol cairan yang mengandung narkotika seberat total 177 gram serta 2,6 gram sabu. Narkoba tersebut dikemas dalam botol isi ulang rokok elektrik untuk menyamarkannya.
Voo We Cheng mengaku sebagai kurir yang diminta oleh seorang rekannya di Malaysia untuk mengantarkan paket tersebut ke pemesan di Tanjungpinang, dengan imbalan sebesar 1.300 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5 juta).
Kombes Hamam menyatakan bahwa cairan narkotika yang diselundupkan termasuk dalam golongan I dan mengandung senyawa kanabinoid sintetis yang menyerupai efek ganja.
“Harga yang ditawarkan sangat menggiurkan, bisa mencapai Rp3 juta untuk 10 mililiter,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mencatat bahwa meskipun jenis narkoba ini pernah beredar di Tanjungpinang, ini adalah kali pertama mereka berhasil menangkap pelaku penyelundupan cairan narkotika.
Voo mengaku bahwa ini adalah pengalaman pertamanya mengirim narkoba ke Tanjungpinang, meskipun di Malaysia ia pernah terlibat dalam beberapa kasus hukum. “Saya pernah ditahan, tetapi ini yang pertama untuk ke sini. Di Malaysia, saya bekerja sebagai tukang cat,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pemesan di Tanjungpinang dan memburu jaringan yang terlibat dalam distribusi narkotika lintas negara.
(nes)