UJIAN tes tertulis calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas terpaksa dilakukan secara manual karena keterbatasan perangkat komputer.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Parlindungan Sihombing, di Tanjungpinang, Kamis (1/12/2022).
“Kami sudah mengupayakan agar dilaksanakan tes tertulis berbasis komputer, tetapi perangkat itu tidak tersedia di Anambas dan Natuna,” kata Parlindungan.
Ia mengemukakan lima kabupaten dan kota lainnya yakni Lingga, Bintan, Karimun, Tanjungpinang, dan Batam melaksanakan tes tertulis berbasis komputer di sejumlah lembaga pemerintahan yang telah ditetapkan KPU kabupaten dan kota.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki komputer untuk pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPK,” ujarnya.
Hal senada dikatakan anggota KPU Kepri, Arison. Ia menjelaskan bahwa ujian tertulis calon anggota PPK di Kepri untuk Pemilu 2024 dibagi menjadi dua bagian. Pertama, pelaksanaan ujian tertulis calon anggota PPK di Natuna, Lingga, Bintan, Karimun, Batam, dan Tanjungpinang dilaksanakan secara serentak pada 6 atau 7 Desember 2022.
Sedangkan pelaksanaan ujian tertulis untuk calon anggota PPK di Anambas tanggal 8 atau 9 Desember 2022. Pelaksanaan tes tertulis di Anambas tidak sama dengan kabupaten dan kota lainnya di Kepri lantaran jumlah peserta calon anggota PPK di salah satu kecamatan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami perpanjang masa pendaftaran calon anggota PPK di Kecamatan Jemaja Barat sampai 4 Desember 2022,” ujarnya.
Arison mengungkapkan jumlah peserta calon anggota PPK di Kepri sebanyak 2.346 orang, terdiri dari laki-laki 1.552 orang dan perempuan 794 orang. “Kepri memiliki 78 kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, mengatakan jajaran Bawaslu Kepri mengawasi seluruh tahapan perekrutan PPK. Sejauh ini, KPU kabupaten dan kota melaksanakan proses rekrutmen sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan mengingatkan KPU kabupaten dan kota seandainya ditemukan dugaan pelanggaran administratif. Itu upaya pencegahan agar proses rekrutmen PPK terlaksana secara maksimal,” kata mantan anggota Bawaslu Tanjungpinang itu.
(*)
Sumber: Antara