Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kendalikan Harga Sembako dan Inflasi, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah
    1 jam lalu
    Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke Lima Bank, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
    3 jam lalu
    Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
    8 jam lalu
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    2 hari lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    3 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    1 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Peringatan! Warga Tanjungpinang Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Dipidana

Editor Admin 3 tahun lalu 571 disimak

MULAI 1 Agutuss 2022 mendatang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang akan melakukan upaya tegas terhadap warga yang abai terhadap kewajiban membayar retribusi sampah.

DLH Kota Tanjungpinang akan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 dan Perubahannya Nomor 4/2018 tentang pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan.

Untuk itu, Kepala Dinas DLH Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Riono, mengimbau wajib retribusi pelayanan kebersihan/persampahan untuk segera membayar retribusi sampah.

“Untuk masyarakat yang belum membayar retribusi sampah segera melakukan pembayaran. Karena DLH akan melakukan upaya tegas terhadap pihak yang saat ini menunggak retribusi dari Januari 2022,” kata Riono di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Rabu (27/7/2022).

Riono menyampaikan, terhadap wajib retribusi yang menunggak pembayaran, langkah yang telah dilakukannya adalah dengan memberikan surat peringatan (SP) tertulis pertama dan nanti akan disusul peringatan kedua.

Apabila peringatan satu dan dua tidak diindahkan, maka pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum akan melakukan upaya tindak pidana ringan atau tipiring.

Oleh karena itu, masyarakat khususnya yang sudah menerima surat peringatan pertama agar segera melunasi kewajiban retribusinya, supaya tidak datang peringatan kedua.

“Jika, SP kedua sudah diterima, kami tidak bisa melakukan apa-apa, sebab sudah diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tipiring melibatkan, PPNS Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim Pengadilan Negeri,” ujar Riono.

Ia mengatakan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 dan Perubahannya Nomor 4/2018.

“Wajib retribusi dapat melakukan pembayaran melalui tunai ke petugas pungut DLH, QRIS, dan transfer ke rekening KAS Daerah Pemko Tanjungpinang,” sebutnya.

Riono menyampaikan sejak Januari hingga Juli 2022, ada 16 orang petugas kebersihan yang merangkap kerja sebagai juru pungut DLH yang mulai aktif sejak 1 Agutuss 2022. Setelah itu, mereka akan dikembalikan lagi sebagai petugas kebersihan.

“Sebenarnya, kebutuhan kita itu sebanyak 20 orang, tapi 4 orang lagi kita berdayakan dari DLH,” ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, DLH juga akan memberikan pengarahan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai juru pungut.

“Nanti, petugas juru pungut DLH juga sudah dibekali atribut dan rompi sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ungkap Riono.

Selain retribusi di jalan-jalan protokol, kata dia, DLH juga menjangkau Pedagang Kaki Lima (PKL), di mana sesuai perda retribusinya Rp 1.000 per hari.

Sementara biaya retribusi sampah untuk rumah yang berada di tepi jalan Rp 20.000 per bulan, rumah agak jauh dari jalan Rp 10.000 per bulan, rumah toko atau ruko Rp 120.000 per bulan.

(*)

Kaitan kepri, pidana, retribusi, sampah, tanjungpinang, Tipiring
Admin 27 Juli 2022 27 Juli 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemprov Kepri Masih Butuh 60% Tenaga Honorer
Artikel Selanjutnya Kualitas Udara Batam Masuk Kategori Tidak Sehat, Ini Sebabnya!

APA YANG BARU?

Kendalikan Harga Sembako dan Inflasi, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah
Artikel 1 jam lalu 54 disimak
Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke Lima Bank, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Artikel 3 jam lalu 102 disimak
Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
Pendidikan 3 jam lalu 103 disimak
Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
Artikel 8 jam lalu 134 disimak
Pulau Jemaja
Wilayah 1 hari lalu 236 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 4 hari lalu 550 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 4 hari lalu 497 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 4 hari lalu 479 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 475 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 5 hari lalu 439 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?