TIM Terpadu TNI-POLRI, Ditpam dan Satpol PP melaksanakan penertiban Tambang Pasir Illegal yang berada di Wilayah Nongsa – Kota Batam pada hari Selasa, (20/02/24).
Penertiban Tambang Pasir illegal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan di media on line dan sosial.
Pada saat dilakukan penertiban, tim terpadu turun langsung ke lapangan, terutama di wilayah Nongsa, namun tidak ditemukan penambang sedang beroperasi (tutup). Diduga informasi bocor, namun tim terpadu akan tetap terus memantau kegiatan penambangan pasir illegal di wilayah kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada para pelaku penambang pasir illegal yang ada di wilayah kota Batam untuk tidak melakukan aktivitas Tambang Pasir Illegal apalagi melakukan penambangan di hutan lindung yang dapat merusak lingkungan Hidup, terganggunya resapan air serta pencemaran udara, tanah longsor serta penggundulan hutan.
“Para pelaku yang ditangkap akan kita persangkakan melanggar Pasal 161 jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 M”, katanya.
(ham)