DINAS Perhubungan Kota Batam baru saja mengeluarkan surat edaran yang salah satu poin kebijakan barunya adalah mengembalikan aturan drop off yang dipungut parkir dari 5 menit menjadi 15 menit.
Dengan surat edaran ini, kendaraan yang masuk ke kawasan parkir khusus seperti mall, pelabuhan dan bandara, baru dapat dikenakan parkir setelah 15 menit berada di dalam kawasan. Pemilik kendaraan tidak lagi langsung dipungut parkir saat baru lima menit dalam kawasan seperti tercantum dalam peraturan walikota.
“Permintaan masyarakat ini disampaikan lewat DPRD, agar kembali ke ketentuan drop off yang lama dimana waktunya 15 menit,” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
Nuryanto berharap polemik terkait parkir ini dapat terus didiskusikan dalam hal penerapannya, agar tidak ada kesan memberatkan masyarakat, namun di satu sisi Pemerintah dapat meningkatkan pendapatan untuk membiayai pembangunan.
Namun ia menegaskan bila terjadi pertentangan antara kepentingan masyarakat dan keinginan pemerintah, maka pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat sebagaimana istilah hukum, salus populi suprema lex esto (keselamatan/kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi).
Sebelumnya DPRD Kota Batam telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 022/170/II/2024 agar Dinas Perhubungan menunda penerapan tarif baru retribusi parkir. Rekomendasi itu berisi sejumlah persyaratan agar Dinas Perhubungan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perparkiran serta rencana aksinya.
“Di lapangan kita bisa lihat, kalau memang banyak yang komplain berarti belum siap diterapkan,” tegas Cak Nur waktu itu.
(dha)