By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Fokus Proyek Xinyi Group di Lahan 2300 Hektar, 5 Kampung Digeser
    28 menit lalu
    Resmi! Pemerintah Larang Jualan di TikTok Shop dkk, Cuma Boleh Promosi
    8 jam lalu
    Kejar-Kejaran di Bintan Plaza, Pelaku Curanmor Tersungkur Didor
    8 jam lalu
    Jokowi: Penyelesaian Pulau Rempang Harus Kedepankan Hak & Kepentingan Masyarakat
    8 jam lalu
    Bangun 4 Sekolah Baru di Batam
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kalahkan Batam City 3-1, Seuramoe Raih Piala Bergilir Liga Batam 2023
    8 jam lalu
    Uzbekistan Jadi Lawan Timnas Indonesia U-24 di 16 Besar Asian Games 2023
    8 jam lalu
    Digitalisasi Sekolah SMAN 20 Batam
    1 hari lalu
    Takluk 0-1 di Laga Terakhir Grup, Timnas Indonesia Tetap Lolos ke 16 Besar
    2 hari lalu
    Tarian Jogi Semarakkan Pekan Kebudayaan Kepri 2023
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Karas
    2 minggu lalu
    Pulau Galang Baru
    2 minggu lalu
    Pulau Galang
    2 minggu lalu
    Zapin Penyengat
    3 minggu lalu
    Pulau Rempang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    2 hari lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    2 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    4 minggu lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
    Pariwisata Kepri Paska Pandemi | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    Pekan Kebudayaan Semarakkan Hari Jadi ke-21 Provinsi Kepri...
    HARI Jadi Provinsi Kepri yang diperingati setiap tanggal 24 September disemarakkan dengan pekan kebu
    694 Sebaran
  •  
    Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Batam...
    DUA kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional ditangkap di Batam. Kurir narkoba HR dan AK
    681 Sebaran
  •  
    Rencana Baru Relokasi, Warga Rempang Pindah ke Tanjung Banun...
    KEHADIRAN Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia tampaknya membawa perubahan baru bagi renc
    703 Sebaran
  •  
    153 WN China Pelaku Love Scamming di Batam Dipulangkan ke Negaranya...
    SEBANYAK 153 warga negara (WN) China tersangka penipuan berkedok asmara atau love scamming dipulangk
    752 Sebaran
  •  
    Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Masyarakat di Batam Jadi Prioritas...
    PENANGANAN masalah kesehatan jiwa masyarakat menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Salah
    689 Sebaran
Menyimak: Polairud Polresta Barelang Tangkap Penyelundup Biota Laut Dilindungi Tujuan Singapura
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polairud Polresta Barelang Tangkap Penyelundup Biota Laut Dilindungi Tujuan Singapura

Yunus Suchari
Update Terakhir 2022/08/26 at 5:47 PM
Editor Yunus Suchari 1 tahun lalu 304x disimak
Sebar
Sebar
300
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

JAJARAN Polairud Polresta Barelang menangkap pelaku penyelundup ribuan biota laut yang dilindungi tujuan Singapura. Pelaku berinisial D (44 tahun) merupakan seorang nelayan.

Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, mengungkapkan tersangka D ditangkap di Perairan Pulau Pemping, Belakangpadang, saat hendak menyeberang ke negara tetangga Singapura.

“Dengan total Sumber Daya Perikanan sebanyak 2.258 dan jenis bunga karang/koral dengan jumlah 473 jenis yang akan diselundupkan ke Singapura,” kata Dhanto, dikutip dari Antara, Jumat (26/8/2022).

Dhanto menyebutkan, jenis biota laut yang akan diseludupkan yaitu bintang laut 117 pieces, kepiting karang 11 ekor, kelinci laut 4 pieces, siput mata sapi 600 ekor, gonggong 50 ekor, siput macan 9 ekor, bulu babi 51 pieces, kaktus laut kina 70 pieces, soft coral 264 pieces, hard coral 209 pieces, dan ikan nemo 815 pieces.

Kemudian, lanjutnya, ikan balogan 3 ekor, kaci 10 ekor, samba 10 ekor, ikan butterfly 45 ekor, ikan goat fish yellow clown goby 107 ekor, ketam bawang 12 ekor, angel fish 1 ekor, lepu-lepu 3 ekor, lencing 35 ekor, blontot hitam 55 ekor, blontot loreng 108 ekor, keong 34 ekor, sembilang 69 ekor, ekor blankas 39 ekor.

Dhanto menjelaskan, kejadian berawal dari informasi yang mengatakan bahwa sering adanya kegiatan pengiriman bunga karang dan sumber daya ikan yang akan dikirim ke Negara Singapura secara ilegal di perairan Belakangpadang.

Setelah itu tim melakukan penyelidikan dengan cara patroli dengan menggunakan kapal cepat di sekitaran perairan Belakangpadang pada malam hari, kemudian tim melihat 1 buah kapal cepat yang melintas dengan muatan yang mencurigakan lalu dilakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar di dalam kapal tersebut berisi berbagai jenis bunga karang dan sumber daya ikan yang rencananya akan dikirim ke Singapura. Selanjutnya kapal cepat dan pelaku dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dhanto menjelaskan, menurut keterangan pelaku penyeludupan biota laut yang dilindungi ini sudah sering dilakukan dan sudah ada hubungan antara pelaku dan penampung yang ada Singapura.

Atas lerbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100.000.000 dan Pasal 87 UU No. 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 3 Tahun dan denda Rp 3 miliar.

(*)

Pilihan Artikel untuk Anda

Fokus Proyek Xinyi Group di Lahan 2300 Hektar, 5 Kampung Digeser

Resmi! Pemerintah Larang Jualan di TikTok Shop dkk, Cuma Boleh Promosi

Kalahkan Batam City 3-1, Seuramoe Raih Piala Bergilir Liga Batam 2023

Kejar-Kejaran di Bintan Plaza, Pelaku Curanmor Tersungkur Didor

Jokowi: Penyelesaian Pulau Rempang Harus Kedepankan Hak & Kepentingan Masyarakat

Kaitan Belakangpadang, biota laut, kepri, Kota Batam, Penyelundup, Polairud, polresta barelang
Yunus Suchari 26 Agustus 2022 26 Agustus 2022
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Realisasi Penerimaan BP Batam 2021 Naik 3,94 Persen Dibanding 2020
Artikel Selanjutnya Dibuka Wali Kota, 1.000 Peserta Ikut Pelatihan Kerja di Batam
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Fokus Proyek Xinyi Group di Lahan 2300 Hektar, 5 Kampung Digeser
Artikel 28 menit lalu
Resmi! Pemerintah Larang Jualan di TikTok Shop dkk, Cuma Boleh Promosi
Artikel 8 jam lalu
Kalahkan Batam City 3-1, Seuramoe Raih Piala Bergilir Liga Batam 2023
Sports 8 jam lalu
Uzbekistan Jadi Lawan Timnas Indonesia U-24 di 16 Besar Asian Games 2023
Sports 8 jam lalu
Kejar-Kejaran di Bintan Plaza, Pelaku Curanmor Tersungkur Didor
Artikel 8 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Uji Coba Kapal Remote Control, Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Danau Greenland
Artikel 12 jam lalu
Rencana Baru Relokasi, Warga Rempang Pindah ke Tanjung Banun
Artikel 5 hari lalu
Polemik Rempang: “Mencari Nafkah, Dirundung Kerisauan”
In Depth 3 hari lalu
Liga Batam 2023, PS Seuramoe Tantang Batam City di Final
Sports 3 hari lalu
Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman RI Tegur Pemerintah soal PSN di Rempang
In Depth 6 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?