DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional di dua apartemen mewah di Kota Batam.
Dari hasil penggerebekan jaringan judi online Filipina tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan tiga pelaku berinisial H (32), I Alias A (34), dan SL Alias A (42).
“Ketiga orang ini memiliki peran yang berbeda. Mulai dari customer service dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online tersebut,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi di Mapolda Kepri, Rabu (1/2/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merek, empat buah simcard, satu buah kunci apartemen dan tiga buah kartu akses apartemen. Kemudian satu unit CPU, satu unit monitor, dan satu buah modem.
Nasriadi mengatakan mereka diamankan karena terindikasi praktik perjudian online. Dari informasi yang didapat dilakukan profiling dan mengamankan tiga orang pelaku. “Omzet perhari mencapai puluhan juta. Berkisar antara Rp 10-99 juta rupiah,” sebutnya.
Masih dari penjelasan Nasriadi, para pelaku menawarkan judi online menggunakan aplikasi Instagram bernama Raja Hoki, sementara servernya berada di Filipina.
“Mereka sudah setahun terakhir mengoperasikan judi online. Pengungkapan ini dilakukan setelah patroli cyber menemukan akun Instagram atas nama Raja Hoki yang menawarkan perjudian. Untuk server berada di Filipina. Jadi mereka mengoperasikan sudah berpindah tiga negara yakni Filipina pindah Malaysia dan terakhir di Batam, Indonesia,” ujarnya.
“Jadi untuk operasi di Batam, Kepri baru dilakukan. Mereka mulai beroperasi di Batam saat sebelum Imlek tanggal 22 Januari kemarin. Mereka kami amankan pada malam tanggal 25 Januari 2023. Alasan mereka balik ke Indonesia untuk Imlek sekaligus mencari member di wilayah Kepri,” ujarnya.
Selain itu, Nasriadi menyebutkan untuk jaringan atau otak pelaku judi online tersebut masih diburu oleh pihaknya. Para pelaku merupakan warga asal Batam, Kepri.
“Kita membentuk dua tim untuk mengungkap kasus ini, satu tim yang menyelesaikan perkara ini dan satu tim lagi menelusuri, mencari dan menemukan otak pelaku. Jaringan lain yang melakukan perjudian online di Kepri juga akan kita telusuri,” ujarnya.
Ketiga pelaku itu dikenakan pasal 45 ayat 2, Pasal 27 ayat 2 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu melakukan postingan yang bersifat mengajak mengandung unsur perjudian dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(*/ade)