POLDA Kepri melarang penggunaan petasan atau mercon pada perayaan pesta malam Tahun Baru 2023. Selain itu juga memperketat penggunaan kembang api saat perayaan pergantian tahun.
Hal ini ditegaskan Dirintelkam Polda Kepri, Kombes Pol M Rodjak Sulaeli. “Mercon dan petasan tidak boleh. Kalau kembang api sampai saat ini belum ada larangan jadi bisa digunakan,” ujarnya, Sabtu (31/12/2022).
Dia mengatakan, Kendari penggunaan kembang api tak dilarang, polisi tetap membatasinya. Pengguna kembang api pada perayaan pergantian tahun juga memiliki kriteria seperti untuk diameter yang digunakan tak lebih dari 1,6 mm.
“Yang boleh digunakan dibawah 2 inchi atau kandungan mesiunya 20 gram. Lebih dari itu tidak boleh,” tegasnya.
Rodjak mengungkapkan, ada belasan tempat di Kepri yang akan mengadakan pesta kembang api pada malam tahun baru. Data tersebut dari laporan Intelkam Polresta dan Polres jajaran.
“Data masih di-update. Karena izin keramaian dikeluarkan Polres, ada beberapa polres yang belum update keseluruhan saat ini ada 14 lokasi se-Kepri.Mungkin akan bertambah. Itu kegiatan yang dikoordinasikan dan ada penyelenggara. Kemungkinan nanti masyarakat perorangan juga akan menggunakan kembang api,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menerangkan untuk penggunaan kembang api telah dilakukan pengawasan di distributor. Hal itu guna mengantisipasi insiden saat penggunaannya.
“Untuk pengawasan telah dilakukan teman-teman dari intelkam, penggunaan kembang api diizinkan namun untuk petasan dilarang,” ujarnya.
Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar dalam pengguna kembang api saat pergantian tahun agar berhati-hati. Ia juga mengingatkan masyarakat yang menyalakan kembang api perorangan agar tetap waspada dan melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak.
“Imbauan terhadap masyarakat agar penggunaan kembang api untuk hati-hati dan tidak membiarkan anak-anak menggunakan kembang api tanpa pengawasan orang tua serta gunakan di tempat aman,” sebutnya. (*/ade)
Sumber: detik.com