JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dijadwalkan akan memanggil mantan Gubernur Kepri, Isdianto, hari ini, Rabu (15/6/2022).
Isdianto akan diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 20 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, melalui telepon mengatakan, pemanggilan ini dilakukan untuk keterangan tambahan dari kasus pengembangan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tersebut.
Disinggung apakah akan ada tersangka baru dari kasus ini, Teguh mengaku kasusnya masih terus dikembangkan tim penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri.
Sebelumnya, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 itu terungkap dari hasil penyelidikan kepolisian.
“Dari penyidik, total kerugian dari korupsi dana hibah Pemprov Kepri ada sekitar Rp 20 miliar,” kata Agus.
Agus menjelaskan, kasus korupsi hibah Provinsi Kepri dibagi oleh pihaknya menjadi empat klaster kasus korupsi hibah APBD tahun 2020 dengan saksi dan pelaku yang berbeda-beda.
“Setiap klaster memiliki saksi kunci masing-masing,” ucap Agus.
Ia menjelaskan, untuk klaster pertama, dana hibah Dispora Kepri kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya telah ditahan polisi, dan satu lainnya dalam pengejaran kepolisian.
“Untuk klaster kedua, belum bisa dibeberkan detail kasusnya. Klaster ketiga dan keempat akan disampaikan ke publik jika kasus tersebut telah rampung penyelidikan,” papar Agus.
Agus menyebutkan, pembagian kluster korupsi dana hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020 itu dilakukan kepolisian untuk memudahkan penyelidikan pengungkapan kasus.
(*)
sumber: Kompas.com