KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kepulauan Riau melalui Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menangkap 4 orang Selebgram Waria di Batam terkait promosi judi online di media sosial Instagram.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menangkap empat orang selebgram tersebut, di wilayah Batu Aji, Batam.
“Para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian,” ungkapnya saat konferensi Pers di Mako Polda Kepri, Batu Besar, Kamis (24/10/2024).
Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan kronologi penangkapan.
Berawal pada Minggu, 20 Oktober 2024, tim siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs judi online
Akun-akun tersebut, yang antara lain menggunakan nama akun @CIN*, @_DIN*, @FEB_AMA, dan @AULI, diketahui mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun.
“Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam” tutur Yuda.
Selanjutnya pada malam harinya, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A.
“Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” tambahnya.
Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs perjudian daring. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Pembayaran yang diterima bervariasi, dengan jumlah mulai dari Rp 1,3-7,5 juta selama periode September hingga Oktober 2024.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 6 unit handphone dari berbagai merk, 1 unit flashdisk, 1 kartu ATM, 1 buku rekening, 4 akun Instagram, 1 (satu) akun aplikasi pembayaran DANA, dan 1 akun Gmail.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)


