Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kabar Duka: Putra Bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
    15 jam lalu
    Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
    1 hari lalu
    Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
    1 hari lalu
    Bahas Kebebasan Pers se-Asia Tenggara, Fesmed Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
    17 jam lalu
    Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
    1 hari lalu
    Indonesia Pecah Telur di Aichi-Nagoya 2026, Tim Beregu Putra Bulutangkis Sumbang Emas Pertama
    1 hari lalu
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    5 hari lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    5 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polda Kepri Tangkap 4 Waria Selebgram Batam, Terlibat Promosi Judi Online

Editor Redaksi 2 tahun lalu 512 disimak
4 orang Selebgram Waria Batam yang ditangkap Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, terkait promosi judi online di media sosial Instagram. F/ Disediakan Gowest.Id

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kepulauan Riau melalui Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menangkap 4 orang Selebgram Waria di Batam terkait promosi judi online di media sosial Instagram.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menangkap empat orang selebgram tersebut, di wilayah Batu Aji, Batam.

“Para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian,” ungkapnya saat konferensi Pers di Mako Polda Kepri, Batu Besar, Kamis (24/10/2024).

Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan kronologi penangkapan.

Berawal pada Minggu, 20 Oktober 2024, tim siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs judi online

Akun-akun tersebut, yang antara lain menggunakan nama akun @CIN*, @_DIN*, @FEB_AMA, dan @AULI, diketahui mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun.

“Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam” tutur Yuda.

Selanjutnya pada malam harinya, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A.

“Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” tambahnya.

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs perjudian daring. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Pembayaran yang diterima bervariasi, dengan jumlah mulai dari Rp 1,3-7,5 juta selama periode September hingga Oktober 2024.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 6 unit handphone dari berbagai merk, 1 unit flashdisk, 1 kartu ATM, 1 buku rekening, 4 akun Instagram, 1 (satu) akun aplikasi pembayaran DANA, dan 1 akun Gmail.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Kaitan Direskrimsus, Judi online, Kota Batam, polda kepri, selebgram, top
Redaksi 24 Oktober 2024 24 Oktober 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya KPU Kota Batam Terima 922.994 Surat Suara untuk Pilkada 2024
Artikel Selanjutnya Anggaran Rp 65 Miliar untuk Program Makan Siang Gratis dari Pemko Batam

APA YANG BARU?

Kabar Duka: Putra Bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
Artikel 15 jam lalu 118 disimak
FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
Sports 17 jam lalu 110 disimak
Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
Artikel 1 hari lalu 274 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 1 hari lalu 435 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 1 hari lalu 471 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 4 hari lalu 648 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 2 hari lalu 495 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 1 hari lalu 471 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 1 hari lalu 435 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 4 hari lalu 432 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?