KAPOLDA Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Aris Budiman, menerima kunjungan Ketua Polis Johor Malaysia, Cp. Dato Kamarul Zaman Bin Mamat, Selasa (23/8/2022). Kunjungan bilateral itu, untuk membahas pertukaran informasi kejahatan antarnegara.
Aris mengatakan, dalam pertemuan tersebut selain bertukar informasi pihaknya juga membahas banyak hal, terutama penanganan tindak pidana yang sering terjadi di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
“Kami juga membahas situasi umum wilayah hukum Polda Kepri yang meliputi luas perairan, perbatasan, gangguan kamtibmas, dinamika sosial masyarakat yang telah kembali normal, penanganan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal, penanganan terorisme, penyelundupan senjata dan Narkoba,” ujar Aris.
Kapolda juga mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pertukaran pengalaman dalam metode penyelidikan tindak pidana, pertukaran informasi terkait modus operandi tindak pidana, pertukaran informasi dalam jaringan tindak pidana, serta rute baru yang digunakan.
Selain itu, lanjut Aris, juga soal penerapan instrument teknis baru dalam pelatihan dengan teknologi modern, melanjutkan investigasi dan pengawasan bersama serta kerja sama dalam pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia).
“Adapun hal-hal yang perlu ditingkatkan antara lain ialah penanganan kecelakaan laut, penanganan PMI (pekerja Mingran Indonesia) ilegal, penanganan terorisme dan penanganan penyelundupan narkoba,” sebut Aris.
Sementara itu, Ketua Polis Johor, Cp. Dato Kamarul Zaman Bin Mamat, mengatakan, pertemuan ini adalah untuk membincangkan isu-isu serta perkara untuk kepentingan bersama terutama keselamatan kedua negara.
“Informasi dari kedutaan Indonesia, ada sebanyak 330 ribu warga Indonesia yang berada di Negeri Johor, Malaysia. Untuk itu, perlu kerja sama yang baik antarkedua belah pihak untuk menjaga keselamatan warga Indonesia yang berada di Malaysia,” ujarnya.
Dengan adanya pertemuan ini, Dato Kamarul Zaman berharap semoga dapat membantu pihak Polisi Malaysia dan Polisi Negara Republik Indonesia dalam menangani kasus-kasus kriminal ataupun kejahatan antarnegara.
(*)