Ini Batam
Polisi Ringkus Perampok Sekaligus Pemerkosa & Pencabul Anak di 3 Lokasi
POLISI meringkus satu orang tersangka perampokan yang sekaligus nekad memperkosa dan mencabuli para korbannya. Tersangka sudah melakukan aksi di tiga lokasi berbeda dengan korban ibu rumah tangga dan anak di bawah umur.
Tersangka yang diketahui berinisial L, ditangkap polisi sektor Nongsa di wilayah kampung Aceh, Mukakuning, Jumat (10/9/2021) setelah beraksi di tiga lokasi, kampung Melayu Batu Besar dan dua lokasi di perumahan Family Dream.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian SiK dalam keterangan pers-nya, Senin (13/8/2021) kemarin mengatakan, kasus pertama terjadi di kampung Melayu Batu Besar, minggu (25/07/2021) sekitar pukul 02.00 Wib. Di lokasi itu, tersangka melakukan aksi pemerkosaan terhadap korbannya.
Pada kasus kedua di perumahan Family Dream, Batu Besar, tersangka beraksi pada sabtu (04/09/2021) sekitar pukul 05.00 Wib. Ia berhasil mencuri satu unit ponsel Merk OPPO A54 Warna Hitam.
Sementara aksi ketiganya dilakukan di perumahan yang sama, namun beda rumah pada selasa (07/09/2021) sekitar pukul 05:10 Wib. Di lokasi ini, ia melakukan aksi cabul terhadap seorang anak di bawah umur sekaligus mengambil 4 unit ponsel dengan total nilai sekitar Rp 7.500.000,- .
“Saat ditangkap, ia masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Sempat melawan petugas, sehingga kami melepaskan tembakan”, kata AKP Yudi Arvian SiK, Senin (13/9/2021).
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara.
(nes)