JAJARAN Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), menemukan 36 kilogram (kg) narkotika jenis kokain. Barang haram tanpa tuan itu diduga terbawa arus dan hanyut memasuki perairan Kepulauan Anambas pada Jumat (1/7/2022) malam.
Menurut Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, kokain itu awalnya ditemukan seorang warga yang mencari barang bekas di Pantai Tunjuk, Kecamatan Jemaja.
Masih kata Kapolres, warga tersebut melihat bungkusan plastik besar berwarna hitam. Karena curiga, ia lalu memanggil Babinsa Jemaja.
“Warga yang mencari barang bekas itu menghubungi Babinsa Jemaja. Selanjutnya mereka menghubungi Polsek Jemaja,” ujar AKBP Syafrudin Semidang Sakti, dikutip dari Okezone.com, Sabtu (2/7/2022).
Barang yang belum diketahui pemiliknya itu langsung dibawa ke Polsek Jemaja. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 25 bungkus paket kokain seberat 25 kilogram.
“Kita lakukan drug abuse test dan ternyata terkandung zat berjenis kokain dan benzodiazepin,” sebutnya.
Kemudian petugas polisi melakukan patroli di Teluk Kumbik, Kecamatan Jemaja. Saat itu masyarakat melaporkan ada kantong plastik berwarna merah yang diduga narkotika.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kantong tersebut. Di dalamnya ditemukan ada 5 bungkus kotak yang diduga narkoba dan dibawa ke Polsek Jemaja.
Setelah itu, petugas melakukan penyisiran di Teluk Kumbik. Ada dua orang warga yang menemukan 6 bungkus barang diduga narkoba.
“Setelah 25 kilogram itu, yang kedua ada lagi ditemukan 5 bungkus. Lalu yang ketiga ada 6 bungkus. Totalnya ada 36 kilogram diduga kokain,” ungkapnya.
Seluruh barang haram ini belum diketahui pemiliknya. Petugas menduga barang ini hanyut terbawa arus dan masuk ke wilayah Kepulauan Anambas.
Narkotika jenis kokain seberat 36 kilogram ini disimpan di gudang Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Nantinya barang haram tersebut akan dibawa ke Kota Batam guna uji laboratorium.
“Kita bawa ke Batam untuk memastikan ini positif mengandung kokain. Selanjutnya kita lakukan penyitaan segera mungkin dan juga penetapan penyitaan ke Kejari Natuna,” tuturnya.
(*)