KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam memberikan tindakan administrasi keimigrasian terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) sejak Januari hingga 16 Maret 2023.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Ritus Rahmadhana, memgatakan tindakan administrasi keimigrasian yang diberikan kepada para WNA itu berupa pendeportasian, pendentensian (tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang berada kantor Imigrasi) dan penangkalan.
“Dari Januari hingga 16 Maret 2023, ada 85 tindakan administrasi keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang dicatat oleh Imigrasi Batam,” ujar Ritus, dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).
Dia menjelaskan, untuk pendentensian pihak imigrasi mencatat ada sebanyak 9 orang yang dilakukan penindakan, pendeportasian sebanyak 39 orang, dan penangkalan WNA yang masuk ke Indonesia melalui Batam sebanyak 37 orang.
Umumnya WNA yang terkena penindakan ini berasal dari negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Myanmar, dan Vietnam. Ada juga yang berasal dari negara Belanda dan India.
“Kasus rata-rata karena penyalahgunaan izin tinggal. Ada yang sampai tahunan di sini,” ungkapnya.
Dia menyebutkan kasus ini bisa mereka ungkap, kebanyakan berasal dari aduan masyarakat yang melihat adanya orang asing di wilayah tinggal mereka tinggal terlalu lama.
“Untuk kasus yang seperti ini biasanya kami dapat dari laporan masyarakat. Biasanya para WNA yang masuk kategori ini, tinggal di kontrakan dan hanya sendiri,” sebutnya.
Sedangkan untuk pengawasan, kata dia, dilakukan setiap hari oleh petugas Imigrasi baik secara administratif maupun kelapangan.
“Bisa dilihat dari sistem untuk pengawasan. Dari sistem ini kami cek tentang data si WNA, baru kita ke lapangan. Jadi petugas itu bekerja selama 24 jam,” ucapnya.
(*/ade)