PUNGLI atau Pungutan liar marak lagi diperbincangkan paska Operasi Tangkap Tangan polisi di Kemenhub RI beberapa hari lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memimpin sendiri operasi pemberantasan pungli. Presiden sudah membentuk Tim Operasi Pemberantasan Pungli (TOPP). Terbongkarnya praktik di Kemenhub merupakan pekerjaan pertama tim tersebut.
Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakhrulloh dilansir dari JPNN , ia merekomendasikan agar pemberantasannya harus dilakukan secara tertata dan menyeluruh.
“Kalau tidak, praktik tersebut akan terus menghantui kegiatan ekonomi masyarakat. Sebab, pungli merupakan perilaku yang merusak sistem. Makanya saya tegaskan anggota Korpri agar menjauhi perangai buruk itu,” kata Zudan yang juga Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri fi laman itu kamis (12/10).
Menurutnya, pemerintah telah berupaya maksimal untuk memenuhi hak para pelayan publik dengan cukup.
Mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, uang lauk pauk dan sejumlah jaminan sosial, semuanya lengkap. Itu semua tak lain merupakan komitmen baik dari Pemerintah dalam memenuhi harapan kesejahteraan aparatur birokrasinya.
Makanya dalam pandangan Zudan, pemberantasan pungli perlu dilakukan secara sistematis dan komprehensif.
“Yang penting adalah cari akar masalahnya. Apakah ada celah di regulasinya atau sistemnya yang birokratis,” kata Zudan.
Zudan juga menyarankan agar semua layanan publik diupayakan sesedikit mungkin melakukan tatap muka. Bertemu muka memang memberi peluang bagi pemohon jasa layanan untuk menyuap pelayan publik agar mendapat privelese atau perlakuan khusus.
“Sebaiknya, layanan itu banyak memanfaatkan sistem online,” kata Zudan.
Ia mencontohkan beberapa pelayanan sistem online yang sudah jalan. Di Kabupaten Sragen, Dinas Dukcapil setempat membuat program ‘Semedi’ (Sehari Mesti Jadi) dan ‘Pawarta’ (Pasien Wafat Ber-Akta). Berkat komitmen para aparatur sipil Disdukcapil Sragen melalui Program Semedi tadi telah meringkas waktu pelayanan yang mestinya 14 hari menjadi satu hari.
Senada Zudan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga mengatakan solusi mengatasi pungutan liar (pungli) adalah sistem online.
Dia memandang pengurusan perizinan secara online adalah langkah yang paling baik mengatasi pungli karena tak berurusan dengan petugas kementerian.
“Untuk mengatasi pungli tak bisa dengan statemen saja, solusinya adalah online,” kata Enggartiasto di TEMPO Rabu, 12 Oktober 2016 kemarin.
Sistem Online Belum Menjamin Bebas Pungli
“Sebenarnya sistem yang diterapkan dalam mengurus perizinan di Kemenhub sudah online, untuk mengurangi interaksi langsung masyarakat yang mengurus dengan petugas,” ujar Irjen Boy Rafli Amar Kadiv Humas Mabes Polri, di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta beberapa hari kemarin, dikutip dari SUARA SURABAYA.
Namun, dalam praktiknya terjadi interaksi antara pihak yang melakukan pengurusan dengan pihak yang memegang otoritas.

Sistem online yang ada di Kemenhub, sambung Boy, melayani delapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuh unit ada di sini, dan satu lagi ada di UPT yang berkaitan dengan bongkar muat barang berbahaya.
Jika sistem online masih bobol, bagaimana solusinya?
Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan pungutan liar (pungli). Instruksi pembentukan satgas ini diberikan sehari setelah operasi tangkap tangan Kepolisian terhadap seorang pegawai Kementerian Perhubungan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dikutip dari CNN INDONESIA mengatakan satgas ini sudah beroperasi dan diberi nama Saber (Sapu Bersih) Pungli.
“Namanya saber. Nama itu diambil presiden karena dia menghendaki pungli itu tidak boleh. Pungutan di luar aturan pasti merugikan rakyat,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (12/10) kemarin.
Mengantisipasi kejadian pungli ke depan, Kementrian PAN RB juga mulai mengambil langkah. Menteri Asman meminta masyarakat ikut berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial.
”Kejadian kemarin (OTT di Kemenhub, pen) adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujar Asman.
Asman juga mengatakan, masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan laporan adanya aktivitas Pungli secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
” Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan,” ucapnya. ***