DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menggelar rapat paripurna, dengan agenda utama membahas pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam Tahun 2025-2045.
“Pada rapat paripurna tanggal 15 Mei 2024 yang lalu, Wali Kota Batam telah menyampaikan dan menyerahkan Ranperda tersebut kepada DPRD Kota Batam. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berdasarkan agenda DPRD bulan Mei 2024, fraksi-fraksi DPRD Kota Batam diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum mereka dalam rapat paripurna hari ini,” kata Waka III DPRD Kota Batam Ahmad Surya, saat memimpin rapat paripurna.
Kesempatan pertama diberikan kepada Ketua atau Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), diikuti oleh Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB), dan terakhir Fraksi Demokrat – PSI.
“Setelah pandangan umum dari masing-masing fraksi disampaikan, mekanisme selanjutnya adalah tanggapan dan/atau jawaban dari Walikota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut yang akan dijadwalkan dalam rapat paripurna pada hari Rabu, 29 Mei 2024 mendatang,” kata Ahmad Surya.
Dengan demikian, seluruh tahapan dalam proses penyampaian dan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Sementara agenda ke dua yakni, rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045. Langkah ini dilakukan berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Kota Batam nomor 392/HK.00.00/V/2024 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD.
Rapat paripurna ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam mengenai visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Batam selama 20 tahun ke depan.
Ahmad Surya meminta kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini harus memperhatikan perkembangan makro daerah serta isu-isu strategis yang dihadapi.
Meskipun tidak masuk dalam daftar urutan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2024, Ranperda ini dianggap sangat mendesak dan telah diputuskan menjadi Ranperda kumulatif terbuka.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuannya terhadap penetapan Ranperda RPJPD Kota Batam tahun 2025-2045. Setelah mendapat persetujuan mayoritas anggota, Wali Kota Batam atau yang mewakilinya menyerahkan Ranperda tersebut secara simbolis kepada pimpinan DPRD.
“Tahapan berikutnya dalam proses ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut, yang dijadwalkan pada rapat paripurna berikutnya pada tanggal 29 Mei 2024,” terang politisi Partai Gerindra itu
Dengan adanya RPJPD ini, diharapkan pembangunan Kota Batam dapat berjalan secara terarah dan terencana, sesuai dengan visi dan misi yang telah disepakati bersama demi kesejahteraan masyarakat Batam di masa mendatang.
Mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam Tahun 2025-2045.
Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam pada Rabu (22/5/2024). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
“Serta sesuai amanat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045,” paparnya.
Instruksi tersebut menyatakan, bahwa Wali Kota bersama DPRD segera membahas RPJPD yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota.
“RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Namun, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf C Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, penyusunan Ranperda dapat dilakukan di luar Propemperda karena adanya urgensi atau perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Jefridin.
Adapun tahapan penyusunan RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 diantaranya, persiapan penyusunan dimulai dari Oktober 2023, konsultasi publik pada 12 Desember 2023, konsultasi dengan Provinsi Kepulauan Riau pada 7 Februari 2024, penyusunan rancangan RPJPD sebagai penyempurnaan hasil konsultasi publik, dan musyawarah Perencanaan Pembangunan pada 2 April 2024.
Dokumen RPJPD Kota Batam 2025-2045 terdiri dari beberapa bab, mulai dari pendahuluan hingga visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok, dan penutupan.
“Visi yang diusung adalah “Batam Kota Madani sebagai Hub Logistik Internasional yang Maju dan Berkelanjutan,” dengan lima misi utama yang mendukung visi tersebut,” ujarnya.
RPJPD Kota Batam dibagi menjadi empat tahap periode lima tahunan, diantaranta Perkuatan Fondasi Transformasi (2025-2029), Akselerasi Transformasi (2030-2034), Penguatan Daya Saing Daerah (2035-2039) dan Perwujudan Batam Emas 2045 (Ekonomi Maju, Madani, Adil, dan Sejahtera).
“Ada tujuh sasaran pokok dalam RPJPD ini, termasuk mewujudkan ekonomi daerah berbasis sektor unggulan, infrastruktur kota yang nyaman, kualitas SDM yang unggul, tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang kondusif, penguatan aspek kebudayaan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup,” kata Jefridin.
Pemerintah Kota Batam berharap adanya kerja sama yang harmonis, antara pihak legislatif dan eksekutif, dalam mewujudkan Batam sebagai kota madani yang maju dan berkelanjutan dalam 20 tahun mendatang.
(sus)