Hubungi kami di

Ini Batam

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Terjaring Sepanjang Agustus hingga Awal September

Terbit

|

Ratusan ribu rokok ilegal terjaring sepanjang Agustus hingga awal September. F dok BC Batam

SEPANJANG Agustus hingga 9 September 2022, Bea Cukai (BC) Batam telah mengamankan 159.212 batang rokok ilegal yang merupakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) dari berbagai merk, baik dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SOM), serta 36,06 liter miras.

“Ratusan ribu rokok yang diamankan ini menjelang operasi gempur rokok ilegal. Kami menggandeng Kodim 0316 Batam,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Rizki Baidillah, Senin (12/9).

Dalam upaya menjaring peredaran rokok ilegal, BC menggunakan dua pendekatan yakni preventif dan represif. Pendekatan preventif merupakan upaya BC Batam yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa, penyempurnaan ketentuan di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Kepri Kunker dan Tinjau Lahan yang Terdampak Pembangunan Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu

“Selain itu juga melibatkan unit kepatuahn internal untuk menjamin pelaksanaan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dimensi lain yakni peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan,” tambahnya lagi.

Sementara itu, pendekatan represif menggunakan cara pengumpulan informasi dan analisis, seperti pembentukan tim cyber crawling, audit di bidang cukai serta patroli dan operasi secara mandiri dan periodek, maupun operasi bersama.

BACA JUGA :  Rusun Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Dilengkapi Furnitur

Selain pengamanan ratusan ribu rokok ilegal, di periode yang sama, BC Batam melakukan sebanyak 30 penindaka, dengan rincian 18 penindakan umum di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara (TPS) dan 12 penindakan dalam oeprasi cukai.

Secara keseluruhan, selama semester I/2022, BC telah melakukan 77 penindakan rokok ilegal dengan total 3.862.948 batang. Nilai barang ditaksir mencapai Rp 10,22 miliar dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6,81 miliar (leo).

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook