TIM gabungan TNI-Polri, BNNK, dan Satpol PP menggelar operasi penertiban pada Sabtu (17/10/2026) malam di Tanjungpinang. Dari aksi penyisiran di salah satu tempat hiburan malam tersebut, petugas mengamankan alat isap sabu (bong), menjaring warga tanpa identitas, hingga menemukan pengunjung yang positif mengonsumsi zat terlarang.
Operasi yang menjadi bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini menyasar para pekerja, pengunjung, hingga warga di sekitar lokasi. Dari hasil tes urine secara acak terhadap 20 orang oleh BNNK Tanjungpinang, satu orang terbukti positif mengandung amfetamin—senyawa aktif yang kerap ditemukan pada narkotika jenis ekstasi.
Tak hanya itu, kecurigaan petugas terhadap seseorang yang melarikan diri ke area sepi membuah hasil. Saat melakukan penyisiran di sebuah bangunan bekas toilet umum, petugas menemukan dua buah alat isap sabu (bong) yang diduga baru saja digunakan.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memperketat pengawasan di titik-titik yang disinyalir menjadi pusat aktivitas pengguna maupun peredaran gelap narkoba.
“Hasil malam ini alhamdulillah berhasil meminimalisir pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang,” kata Sofyan.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak empat orang yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas langsung diserahkan kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk pendataan. Sementara itu, satu warga yang terindikasi positif amfetamin diserahkan ke pihak BNNK.
Kepala BNNK Tanjungpinang, Kombes Pol. I Ketut Widiarta, menegaskan bahwa warga yang positif amfetamin tersebut akan segera menjalani proses asesmen mendalam.
“Dalam asesmen itu akan kita periksa semuanya, termasuk apakah terlibat sebagai pengedar. Penyelidikan akan dilakukan lebih lanjut,” tegas Ketut. Ia menambahkan bahwa sinergi lintas lembaga sangat krusial agar Kota Tanjungpinang bisa benar-benar bersih dari peredaran barang haram.
(nes)


