BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pemeruntah Kota Batam, terkait pembahasan Perda no 2 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP/ CSR) pada Selasa (10/11/2021) lalu di gedung DPRD Batam.
Dalam RDP, Bapemperda DPRD kota Batam menanyakan kepada pihak Pemko Batam terkait efektifitas pelaksanaan perda tersebut. Di antaranya pelaporan CSR kepada DPRD kota Batam, besaran perusahaan memberikan CSR kepada pemerintah daerah, perusahaan mana saja yang sudah memberikan CSR dan kendala-kendala yang dihadapi pemko Batam selama ini.
Pemko Batam yang diwakili bagian kerjasama Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Batam, Edward mengatakan, masalah CSR sebelumnya berada di bagian ekonomi Sekdako Batam, kemudian pada tahun 2020 dialihkan ke bagian kerjasama.
(*/dra/nes)