Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
    1 hari lalu
    Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
    1 hari lalu
    Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
    1 hari lalu
    Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
    2 hari lalu
    PN Batam Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Alm. Bripda Nathanael
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    1 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    1 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    1 hari lalu
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    5 hari lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    4 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    4 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kasus Korupsi SPKT Mangrove Desa Sugie Besar

Editor Admin 4 bulan lalu 427 disimak
Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1.Tahun dan 6 Bulan Penjara.Disediakan oleh GoWest.ID

SIDANG lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) di kawasan mangrove Desa Sugie Besar, Kabupaten Karimun, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Agenda pada sidang tersebut adalah pembacaan amar putusan.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fausi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang pada Kamis, 16 April 2026 kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dua terdakwa, yakni Mawasi dan Djuniman, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan dokumen sporadik terkait lahan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 9 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait sanksi, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Mawasi dan Djuniman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari penjara.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU, Panji Adhyaksa, yang menyatakan pikir-pikir.

Dalam uraian dakwaan JPU, Mawasi selaku Kepala Desa Sugie disebut menerbitkan sekitar 44 surat penguasaan fisik lahan (sporadik). Lahan-lahan tersebut disebut berada di kawasan hutan, termasuk wilayah mangrove yang seharusnya dilindungi.

JPU juga menyoroti bahwa di lapangan, sebagian masyarakat yang namanya tercantum tidak benar-benar menguasai lahan. Bahkan, terdapat pula pihak yang mengaku tidak mengetahui lokasi tanah yang diajukan. Dalam proses penerbitannya, Mawasi diduga tetap menyetujui dan menandatangani dokumen meskipun status lahan dinilai bermasalah.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam menjerat kedua terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.

(nes)

Kaitan Desa Sugi, karimun, mangrove
Admin 17 April 2026 17 April 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Artikel Selanjutnya Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%

APA YANG BARU?

Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 1 hari lalu 161 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 1 hari lalu 185 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 1 hari lalu 192 disimak
Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
Artikel 1 hari lalu 162 disimak
Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
Artikel 1 hari lalu 193 disimak

POPULER PEKAN INI

Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
Sports 6 hari lalu 364 disimak
Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
Artikel 5 hari lalu 340 disimak
Mulai 2027, Setiap RT/ RW di Batam Punya “Kader Pajak” untuk Bantu Urus Surat Pajak
Artikel 4 hari lalu 316 disimak
Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 2 hari lalu 313 disimak
Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
Lingkungan 5 hari lalu 312 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?