Ini Batam
RDPU Pelebaran Jalan Batu Besar | Pedagang Minta Penertiban Ditunda Hingga Desember

DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rencana pelebaran jalan Batu Besar, Kecamatan Nongsa oleh Pemerintah Kota dan BP Batam, Selasa (21/9) di ruang rapat pimpinan DPRD Batam.
Puluhan perwakilan pedagang di sepanjang jalan Hang Jebat, Batu Besar, tampak hadir mengikuti RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim.
Dalam RDPU para pedagang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Kaki Lima (Kompak) Batu Besar meminta pemerintah untuk menunda rencana penertiban seluruh kios yang berjumlah 443 ditambah bangunan lainnya yang berada di area peruntukan pelebaran jalan.
Mereka juga meminta rencana penertiban sebaiknya dilakukan di akhir bulan Desember tahun ini, mengingat kondisi perekonomian saat ini sedang sulit apalagi di masa pandemi Covi-19.
“Kita saat ini sedang sama-sama dilanda wabah Covid 19 yang merusak tatanan perekonomian kita. Saat ini biar kita pulihkan dulu kondisi ini, setelah pulih baru kita mulai bicara,” kata Ali Jasman, Ketua Kompak Batubesar.
Jasman menegaskan, bahwa rencana pemerintah melebarkan jalan di row 70 sangat berlebihan. Padahal, dia berharap pemerintah dapat melakukan pelebaran jalan secukupnya saja.
Sementara itu, mewakil tim terpadu, Imam Tohari mengatakan, bahwa pelebaran jalan diperuntukkan untuk mendukung program pemerintah, dimana wilayah tersebut termasuk kawasan Pariwisata Terpadu dan Centra Industri Kreatif.
Dia menegaskan bahwa pembahasan mengenai pelebaran jalan telah bergulir sejak tahun 2017. Saat ini pemerintah memberikan tenggang waktu kepada pedagang hingga akhir Oktober 2021 mendatang.
Di lain pihak, dari BP Batam yang diwakili dari Direktorat lahan menyampaikan, BP Batam telah menyiapkan lahan seluas 1 hektar dan 3.700 M di daerah Nilam Suri, Batu Besar, untuk merelokasi para pedagang yang terdampak penertiban.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan RDPU, Ruslan Ali Wasyim meminta agar pemerintah menjadikan momentum relokasi pedagang kali ini menjadi Pilot Projek atau percontohan di kota Batam.
Untuk itu, Wakil Ketua II DPRD tersebut meminta agar BP Batam memastikan legalitas lahan yang dialokasikan sudah clear and clean.
“Pembangunan adalah sebuah keniscayaan dan dalam sebuah pembangunan pasti akan ada yang menjadi korban. Tapi kami dari DPRD kota Batam, meminta agar Pemerintah meminimalisir kerugian yang diakibatkan oleh pembangunan,” jelas Ruslan Ali Wasyim.
Ruslan juga meminta, untuk memastikan relokasi nanti tidak menimbulkan gejolak, pemerintah harus terlebih dahulu menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk para pedagang di tempat baru.
“Pemerintah siapkan dulu infrastrukturnya, listrik dan air yang menjadi hak dasar kebutuhan pedagang di sana,” katanya.
Dia juga meminta agar para pelaku usaha Pariwisata di daerah Nongsa dapat terlibat dalam rencana perpindahan pedagang itu nantinya.
“Maksudnya untuk apa? agar para pelaku usaha pariwisata di sana juga dapat membantu mempercantik area kios atau lapak baru yang akan ditempati oleh pedagang” tuturnya.
Sebagai pimpinan rapat, seraya bertanya, Ruslan juga mengatakan, pembangunan atau pelebaran jalan ini rencananya menggunakan anggaran Pemko Batam, sementara aset tersebut merupakan milik BP Batam. Apakah menyalahi aturan atau tidak.
“Ini harus jelas juga. Jalan dan lain-lain di sana adalah aset BP Batam. Sementara pembangunannya direncanakan menggunakan anggaran dari Pemko, menyalahi aturan tidak?” pungkas Ruslan.
*(dra/GoWest)