HINGGA tutup tahun 2019, realisasi pendapatan beberapa objek pajak di Kota Batam masih berada di bawah target. Namun, capaian dari sebagian besarnya sudah cukup baik, bahkan realisasi empat objek pajak sudah melesat melampaui target yang ditetapkan.
Realisasi pajak restoran hingga Desember 2019 berada di angka Rp 112.409.775.814,32 atau sebesar 100,03 persen dari target pendapatan sebesar Rp 112.371.390879,00. Pajak hiburan juga melebihi target, berada di angka 102,64 persen atau sebesar Rp39.928.451.229,00 dari target sebesar Rp 38.200.213.601,00.
Dua objek pajak lain yang melebihi target yakni pajak penerangan jalan umum dengan capaian 102,31 persen atau senilai Rp 198.841.643.713,00 dari target pajak sebesar Rp 194.358.203.965,00. Pajak mineral bukan logam dan batuan dengan capaian sebesar 209,81 persen. Capaian sebesar Rp 1.436.405.824,12 ini jauh melebihi target yang hanya sebesar Rp 684.817.605,00.
“Capaian pajak restoran dan hiburan itu terdorong oleh optimalisasi tapping box yang telah terpasang di wajib pajak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah ketika dihubungi pada Jumat (3/1).
Sementara itu, realisasi pajak parker menjadi yang terendah dengan capaian baru berada di angka 69,73 persen atau Rp 9.070.440.813,00 dari target yang dibebankan sebesar Rp 13.008.000.000,00. Azmansyah mengaku akan mengoptimalkan capaian target parkir ini dengan menempatkan lebih banyak tapping box di lokasi parkir. Sejauh ini baru ada 11 tapping box yang terpasang di 11 wajib pajak.
Secra keseluruhan capaian pajak daerah Kota Batam berada di angka 88,79 persen atau sebesar Rp 833.898.579.717,43 dari yang ditargetkan Rp 1.051.815.907.668,80.
Sementara untuk retribusi daerah sendiri, tercapai 82,11 persen atau sebesar Rp 87.788.853.635,50 dari target sebesar Rp 100.830.242.665,64. Untuk PAD tercapai 87,02 persen, sebesar Rp 1.117.532.143.750,44 dari target Rp 1.284.363.117.436,42.
*(bob/GoWestId)