Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
    14 jam lalu
    Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Jambret di Mangsang, Korban Rugi Rp8,7 Juta
    14 jam lalu
    Tiga Dugaan Korupsi; Kejari Tanjungpinang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
    2 hari lalu
    Hubungan Remaja Berujung Bayi, Polsek Bintan Timur Amankan Tersangka
    2 hari lalu
    Harga Emas Antam di Pegadaian Batam Naik, UBS Stagnan pada Minggu (14/6)
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
    14 jam lalu
    Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
    14 jam lalu
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    2 hari lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    4 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    5 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    6 hari lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Revisi UU ITE Mulai Berlaku

Editor Redaksi 10 tahun lalu 1.6k disimak

MASYARAKAT dituntut makin bisa menjaga etika berbicara di ruang publik, termasuk media sosial.

Jika ada ucapan atau pernyataan menyinggung perasaan orang lain, tak menutup kemungkinan bagi siapapun untuk dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE resmi diberlakukan Senin (28/11) awal pekan ini. Ketetapan itu merujuk pada aturan yang memberlakukan sebuah undang-undang bisa diterapkan maksimal 30 hari setelah pengesahan UU dalam rapat paripurna DPR.

Parlemen dalam hal ini telah mengesahkan hasil revisi UU ITE melalui ketok palu rapat paripurna DPR pada 27 Oktober 2016.

Pengesahan UU ITE sekaligus menjadi penegasan yang menuntut masyarakat lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapat ataupun opini di ranah publik, terutama media sosial.

Di dalam UU ITE dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

Buni Yani adalah salah satu contoh pengguna media sosial yang kena jeratan pasal UU ITE. Buni dijerat polisi sebagsi tersangka karena tuduhan hasil penyebaran informasi yang dia unggah di media sosial berujung pada kasus dugaan penistaan agama yang juga menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Video yang diunggah Buni Yani memuat pernyataan Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51. Setelah Ahok jadi tersangka penista agama, Buni Yani ikut terjerat. Dia kena jeratan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa rasa kebencian berdasarkan SARA.

Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Hasil revisi UU ITE pun semakin memperteguh aturan soal penyebaran informasi. Salah satu poin krusial di antaranya tertuang pada Pasal 27 ayat (3). Dalam revisi poin tersebut mendapat penambahan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”.

Penjelasan tersebut menjadi ketentuan yang masuk pada delik aduan. Unsur pidana pada ketentuan itu mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Pasal 27 adalah juga salah satu poin yang menjadi perdebatan karena dianggap sebagai ‘pasal karet’. Sejumlah kalangan sempat mempertanyakan aturan itu karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.

Namun dalam revisi kali ini pasal karet mendapat sejumlah pengurangan hukuman pidana. Untuk kasus pencemaran nama baik, hukuman pidana mendapat penguranan hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Kemudian dalam pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun. ***

Kaitan revisi, uu ite
Redaksi 29 November 2016 29 November 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dampingi Jokowi, Kapolri Batal Bertemu Dengan Komisi III
Artikel Selanjutnya Loncat Dari Lantai 5 dan Tewas, Pria Itu Kaget Lihat Wajah Kekasihnya

APA YANG BARU?

Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
Artikel 14 jam lalu 182 disimak
Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
Pendidikan 14 jam lalu 176 disimak
Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
Pendidikan 14 jam lalu 160 disimak
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Jambret di Mangsang, Korban Rugi Rp8,7 Juta
Artikel 14 jam lalu 181 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 1 hari lalu 413 disimak

POPULER PEKAN INI

Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
Sports 7 hari lalu 774 disimak
Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
Statistik 6 hari lalu 704 disimak
Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
Sports 6 hari lalu 653 disimak
Timbul Kekhawatiran Pencemaran Laut Terjadi Akibat Tenggelamnya Kapal MV Golden Star 1
Artikel 7 hari lalu 558 disimak
Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
Statistik 5 hari lalu 524 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?