WALI Kota Batam, Muhammad Rudi, mendorong agar lahan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) diserahkan kepada pemerintah untuk dikelola.
“Tentu saja inj demi kemaslahatan bersama ke depan,” kata Rudi saat menghadiri opening ceremony REI Expo Batam 2022 di Exhibition Hall Grand Mall Batam, Senin (14/2/2022) sore.
Rudi mengatakan jika lahan fasum dan fasos sejak awal diserahkan ke pemerintah, maka selanjutnya dapat dipetakan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Hal ini, kata Rudi, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Dasar hukum lainnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4. Kemudian ada Perda Kota Batam No 2 Tahun 2011 Pasal 114 dan Keputusan Wali Kota Batam Nomor: KPTS.96/HK/II/2018 tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kota Batam.
“Sebagai contoh, (lahan fasum fasos) dibangun untuk sekolah atau rumah ibadah,” ucap Rudi.
Untuk itu, Rudi kerap berpesan kepada bagian yang mengurus perihal ini (fatwa planalogi) dapat mengkoordinasikan dengan pihak pengembang dan juga berharap kepada REI untuk dapat menyukseskan program ini
“Jadi Pak Akhyar (Ketua DPD REI Khusus Batam) ini mesti kita dudukkan, supaya kita aman sejak dari awal, supaya di belakang tidak disibukkan selesaikan itu saja,” harap dia.
(*)
sumber: Media Center Batam