BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kasus agak janggal, dimana salah satu rumah dinas milik Badan Pengusahaan (BP) Batam malah menjadi kos-kosan dan 41 lainnya dipinjam pakai. Sementara itu, pemegang surat izin penempatan (SIP) malah tidak menghuni rumah tersebut.
Temuan BPK tersebut juga menyebut bahwa rumah-rumah dinas golongan II tipe D senilai Rp 284 juta tersebut tidak memiliki perjanjian pemanfaatan untuk kepentingan lainnya, sehingga biaya pemeliharaan dibebankan ke BP Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan temuan BPK menjadi masukan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset barang milik negara (BMN).
BP Batam telah melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut. Menurutnya, pada dasarnya pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap 1 unit rumah dinas yang beralih fungsi jadi kos-kosan tersebut.
“Tim Pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan juga telah dilaporkan kepada BPK RI,” katanya Jumat (6/1).
“Dan hari ini dilakukan penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal,” katanya lagi.
Sementara itu, perihal temuan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakaikan kepada non-pegawai BP Batam, ia membenarkan dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK atas hal tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggungjawab BP Batam dan tidak menjadi catatan BPK RI.
“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” pungkasnya (leo).


