PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Karimun resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak (KLA), menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Karimun, Senin (19/01/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, menjelaskan bahwa, Ranperda KLA merupakan inisiatif DPRD yang telah melalui tahapan panjang dan terstruktur.
Menurut Rafiza, semua tahapan telah dilalui mulai dari proses penyusunan awal rancangan, proses pembahasan hingga penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Proses tersebut dimulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan oleh alat kelengkapan dewan pengusul, persetujuan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, hingga pembahasan bersama perangkat daerah yang difasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau sebelum disampaikan dalam laporan akhir Bupati Karimun,” terang Rafiza.
Ia menambahkan, kerja keras dan semangat kebersamaan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak Karimun, bagian tidak terpisahkan dari penentuan kualitas hidup masyarakat di masa depan.
“Kerja keras ini dilandasi semangat bersama untuk memberikan perlindungan terbaik bagi pemenuhan hak anak. Anak merupakan investasi masa depan yang menentukan kualitas pembangunan daerah,” tambah Rafiza.
Sementara itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah menyebut, Perda Kabupaten Layak Anak sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa dan daerah, terutama dalam mendukung target Indonesia Emas tahun 2045.
“Salah satu kunci menuju Indonesia Emas adalah memastikan anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat dan terlindungi secara hukum. Perda ini menjadi dasar untuk melindungi generasi penerus pembangunan,” kata Iskandarsyah.
Ia menambahkan, Perda KLA juga sejalan dengan RPJMD Kabupaten Karimun 2025–2029, khususnya misi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, sehat, cerdas dan beragama.
“Pembentukan Perda Kabupaten Layak Anak juga bertujuan menjawab tantangan pembangunan manusia di Karimun,” pungkasnya.
Berdasarkan penilaian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan lembaga terkait, kata Bupati, angka stunting di Kabupaten Karimun masih tergolong tinggi, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada di peringkat kelima.
“IPM menggambarkan kualitas pendidikan, kesehatan serta daya beli masyarakat. Perda ini menjadi instrumen untuk memperbaiki kondisi tersebut sejak usia dini,” jelas Bupati.
Bupati berujar bahwa, Perda Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
“Memberikan perlindungan khusus bagi anak dari kekerasan, diskriminasi dan ancaman terhadap tumbuh kembang,” imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, menurutnya juga mendorong kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media dan anak.
Mengintegrasikan program ramah anak dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Melalui Perda ini, setiap kebijakan dan program pembangunan daerah akan mempertimbangkan dampaknya terhadap anak, sehingga mereka merasa aman, terlindungi dan memiliki kesempatan berkembang secara optimal,” tandasnya. (*)


