Ini Batam
Sambut Hari Bhakti ke-50 | BP Batam Rombak Total Sistem Perizinan

BADAN Pengusahaan (BP) Batam akan merombak total sistem perizinan terpadu, dimulai dengan penerbitan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam terkait hal tersebut, sebelum Hari Bhakti BP Batam yang jatuh pada 26 Oktober mendatang.
“Kami akan melakukan perbaikan signifikan dalam pelayanan, misalnya perizinan lahan atau alokasi pertanahan. Keluhan selama ini lama bisa bertahun-tahun. Sekarang dengan rancangan Perka baru yang akan ditandatangani Pak Kepala sebelum 26 Oktober, semua akan berubah,” jelas Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, Jumat (22/10) di Gedung BP Batam.
Salah satu contohnya yakni ketika ada permohonan masuk secara online ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, maka dalam tempo 15 hari akan terbit surat persetujuannya, apakah ditolak atau tidak.
“Kalau nanti Direktur PTSP lupa atau berhalangan, maka sistem secara otomatis akan menerbitkannya,” jelasnya.
BP Batam mendapat amanat dari pemerintah pusat untuk mengelola perizinan dari kementerian dan lembaga di pusat. Jumlahnya mencapai 67 perizinan dari berbagai sektor.
Sektor-sektor ekonomi tersebut antara lain kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, kebudayaan, pariwisata, telekomunikasi, logistik, sumber daya air, limbah dan lingkungan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, maka jadi kewenangan BP Batam sebagai bagian dari Online Single Submission (OSS). Perizinan juga harus berbasis online, karena sudah ada standart level agreement (SLE)-nya,” paparnya.
SLE menjamin berapa lama suatu perizinan akan selesai. Misalnya perizinan alokasi lahan, paling lama 15 hari harus sudah selesai.
“Kalau membayar perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) secara lunas, langsung keluar surat persetujuannya. Jadi sekarang lebih sederhana. Contoh lain, perizinan ekspor impor itu 1 hari kerja, bahkan ada perizinan yang selesai dalam hitungan jam. Semuanya dikendalikan oleh Direktorat PTSP BP Batam,” tuturnya.
Proses perizinan akan jauh lebih mudah lagi, karena sekarang persetujuannya hanya sampai di level direktur saja. Sedangkan Kepala BP Batam, Wakil Kepala, dan para Deputi hanya memikirkan strategi makro pengembangan Batam.
Begitu perizinan masuk ke PTSP, maka akan diverifikasi kemudian dibagi sesuai dengan jenis perizinannya. Ada yang dilempar ke bandara, pelabuhan, dan unit-unit teknis lainnya. Ini akan dilaksanakan persis di ultah BP Batam.
“Anggota atau deputi tidak akan ikut-ikutan lagi, karena harus berpikir secara makro strategis. Tidak akan ada lagi kewenangan di perizinan, semua berhenti di direktur,” tegasnya.
*(rky/GoWest)